Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Divisi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) orang sebagai saksi. Dan dari proses penyidikan ini. Kami juga telah melakukan penyitaan uang, di antaranya uang Rp 1,5 miliar (satu setengah miliar rupiah) yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, Jumat (09/12/2022).
Ali menegaskan, perkara ini bakal terus berkembang. Ali pun memastikan, setiap informasi, baik alat bukti maupun data yang diperoleh KPK akan ditindak-lanjuti.
"Ini tentu akan terus berkembang dan kami juga terus dalami setiap informasi dan data dalam setiap proses penyidikan perkara ini baik dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang telah kami miliki", tegas Ali Fikri.
Ditandaskan Ali Fikri, bahwa proses penyidikan oleh Tim Penyidik KPK tidak berhenti hanya pada para Tersangka yang ditangkap. Namun, Tim Penyidik akan mengembangkan perkara itu."Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan Saksi maupun alat bukti lainnya", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu 07 Desember 2022, Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dan 5 (lima) orang bawahannya setelah diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi. Mereka kemudian dibawa ke Kantor KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan lanjutan, KPK pada Rabu (07/12/2022) tengah-malam secara resmi mengumumkan penetapan RALAI selaku Bupati Bangkalan dan 5 (lima) orang bawahannya sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan melakukan penahanan.
“Kami telah menemukan dan menetapkan sebagai Tersangka, sebanyak 6 (enam) Tersangka, antara lain adalah R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan", terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (07/12/2022) tengah-malam.
Tersangka R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan meminta komitmen fee berupa uang kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa lolos dalam seleksi jabatan. Ia mematok tarif sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 150 juta.
“Teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka R. Abdul Latif Amin Imron", jelas Firli Bahuri.
Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK secara terpisah selama 20 hari ke depan.
Tehadap R. Abdul Latif Amin Imron, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan terhadap 5 bawahannya tersebut, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(HB)*