Sabtu, 23 Januari 2016

Korupsi Dana Hibah, Hedri Dituntut Cuma 2 Tahun

Baca Juga


                           Foto gambar illustrasi

Kota TANJUNG PINANG - (harianbuana.com).
   Terdakwa kasus korupsi dana hibah untuk pembuatan lima kapal nelayan dan peralatannya yang merugikan negara Rp. 507 juta, atas nama Hendri Suhendri selaku Mantan Kepala Bidang (Kabid) Penunjang Sarana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan, dituntut 2 Tahun 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
   Dalam sidang yang digelar pasa Selasa (19/01/2016) lalu,  Moch. Arieswa selaku Direktur CV. Anugerah Pratama yang tak lain adalah ‎rekanan DKP Bintan, turut dituntut oleh JPU dalam perkara ini. “Hendri Suhendri dan Moch. Arieswan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga, mengakibatkan kerugian negara Rp. 507 juta dari Rp. 1,060 miliyar nilai kontrak pengadaan pembuatan lima kapal dan peralatannya", ujar Lukas Alexander, selaku JPU dalam perkara ini.
   Selain itu, lanjut Lukas, perbuatan kedua terdakwa telah sesuai dengan ‎dakwaan subsider. Yakni, melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP. “Atas perbuatannya, kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Hendri Suhendri selama 2 tahun dan 2 bulan penjara, denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan menyatakan uang sebesar Rp. 100 juta yang dikembalikan oleh tertdakwa, dirampas untuk negara sebagai uang pengganti kerugian dalam perkara ini sebesar Rp. 507 juta”, tandas Lukas.
   Selain itu, Lukas juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Moch. Arieswan dengan hukuman penjara selama ‎2 tahun 8 bulan, denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan menyatakan uang sebesar Rp. 200 juta yang dikembalikan oleh terdakwa dirampas untuk negara. “Sehingga jika sisa uang pengganti sebesar Rp. 207 juta tidak dapat dikembalikan, maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara. Sedangkan apabila tidak ada harta benda yang dimiliki, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan”, tegas JPU, Lukas.
   Mendengar tuntutan yang disampaikan JPU tersebut, melalui Kuasa Hukum yang ditunjuknya, terdakwa Hendri Suhendri dan Moch. Arieswan menyatakan keberatan dan mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis. Menanggapi hal ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Elita Ras Ginting menunda sidang acara sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada hari Senin (25/01/2016) s'depan.  *GP*