Sabtu, 23 Januari 2016

Terjerat Dana Bansos Batam, Ilham Dituntut 4,5 Tahun

Baca Juga

       

                         Foto gambar illustrasi

Kota TANJUNG PINANG - (harianbuana.com).

   Atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi penyalah-gunaan dana Bansos Provinsi Kepri, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang yang digelar pada Rabu (20/01/2016) yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri, Jhon Freddy menuntut terdakwa atas nama Ilham Bastaman, dengan hukuman penjara 4,5 tahun penjara.
   Dalam sidang tersebut, Ilham Bastaman diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi penyalah-gunaan dana Bansos Provinsi Kepri tahun 2012, sebesar Rp. 1,3 miliyar, sewaktu menjadi pengurus dan pelaksana pembangunan Gedung TK dan Masjid Baitul Razzag Batam.
   “Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, untuk memperkaya diri sendiri dan atau kelompoknya, sebagaimana dalam dakwaan primer telah melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP", ungkap Jhon Freddy selaku JPU dalam perkara tersebut.
   Atas perbuatannya yang sudah terbukti, penegasan Jhon Freddy, terdakwa sudah sepantasnya dituntut oleh JPU dengan hukuman kurungan badan 4,5 tahun. “Kami meminta ‎Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun dan 5 Bulan penjara, denda Rp. 200 juta subsider 5 bulan kurungan badan", tegasnya.  *(GP/DI/Red)*