Baca Juga
Penampakan tersangka Slamet Waluyo (43)
Kota TANJUNG PINANG - (harianbuana.com).
Akibat mengintimi pacarnya masih dibawah umur, sebut saja Mawar (15 th), Thio Olifal (20) yang akhirnya dijatuhi hukuman 18 bulan oleh hakim PN Tanjungpinang pada Jum'at (15/01/2016) lalu, ternyata juga menjadi korban pencabulan Slamet Waluyo (43). Singkatnya, saat Thio sedang mengintimi Mawar yang masih dibawah umur ini, secara diam-diam Slamet mengintipnya.
Dari intipannya, Slamet Waluyo, laki-laki kelahiran Urung, Tanjung Balai Karimun ini mengancam akan melaporkan ulah Thio dan Mawar kepihak sekolah dan orang tuanya, jika tidak mau melayani Slamet. Alhasil, sejak Juli 2013 silam hingga Desember 2015 yang lalu, dengan leluasanya Slamet mencabuli Mawar diberbagai tempat.
Sidang hari Jumat (15/01/2016) memutuskan, bahwa Thio Olifal dinyatakan bersalah dan diberi sanksi hukuman 18 bulan penjara. Bersamaan dengan itu, Kejari Tanjungpinang menyatakan berkas dari tersangka Slamet Waluyo pun dinyatakan lengkap (P21). "Berkas, kita nyatakan lengkap dan hari ini P21 tahap dua atas nama tersangka Slamet Waluyo", ujar Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Ricky Setiawan Anas SH MH pada media.
Dalam urain singkat perbuatan mesum yang dilakukan Slamet Waluyo menyebutkan, bahwa tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Bintan pada 18 Desember 2015 sekitar pukul 11 30 di Lingkungan Lembah Sari, Jl Indun Suri, Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.
Terungkap, ketika Slamet sedang mencari ikan diparit dekat Ruko kosong yang berada dikawasan Pasar Baru Tanjung Uban pada Juli 2013 sekitar pukul 21.00, Slamet melihat dua motor sedang diparkir dilantai bawah Ruko kosong. Karena penasaran, Slamet pun naik kelantai II. Dihatnya Thio dan Mawar baru selesai memakai celana dan sedang duduk.
Masih penasaran juga, Slamet yang agaknya sudah berpengalaman ini menyenter bagian-bagian lantai Ruko. Ditemukanlah olehnya, sperma yang belum kering berserakan dilantai itu. Kontan saja, Slamet yang sudah kenal dengan Thio ini menggertak akan melaporkan Thio dan Mawar kesekolahnya. Gertakan Slamet rupanya membuat Mawar ketakutan, begitu juga Thio. ”Pulang sana", bentak Slamet pada Thio.
Mendengar bentakan Slamet tersebut, Thio pun ngeloyor meninggalkan lokasi. Begitu Thio meninggalkan lokasi, dengan berdalih mengantar pulang kerumah Mawar yang berada di Tanjung Permai dengan menggunakan motor milik Mawar yang dibawanya saat ber-indehoy dengan Thio, Slamet mengajak Mawar untuk ikut bersamanya. ”Kamu ikut saya", sentak Slamet pada Mawar.
Namun, sepanjang perjalanan menuju rumah Mawar, Slamet terus menebar ancaman akan melaporkan perbuatan mesum yang baru saja dilakukan oleh Thio dan Mawar ke orang tuanya dan pihak sekolah. Mendengar ancaman ini, otomatis membuat ketakutan, apalagi ancaman itu diucapkan berulang-ulang. "Jangan laporkan-lah, nanti bapak saya marah", pinta Mawar pada Slamet.
Mendengar Mawar ketakutan, Slamet merasa diatas angin. Mulailah pikiran bejatnya mencari kesempatan dan tempat untuk menggarap Mawar. ”Baik, kamu tidak saya laporkan, tapi layani bapak seperti kamu melayani pacarmu”, ucap Slamet.
Awalnya Mawar menolak, namun karena takut dilaporkan ke orang tuanya serta kesekolah, akhirnya Mawar pasrah. Hebatnya, ketika Mawar putus hubungan dengan Thio sejak September 2013 yang silam, Slamet masih minta 'jatah layanan gratis' pada Mawar berlanjut hingga Desember 2015. Konon, jumlahnya mencapai 29 kali.
Kasus ini terungkap dan dilaporkan orang tua korban pada 13 Desember 2015, Polisi pun bergerak cepat. 5 hari kemudian, tepatnya pada 18 Desember 2015 Slamet ditangkap dan langsung ditahan. Dari perbuatan bejatnya, Slamet dijerat melanggar pasal 82 dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlinduangan anak. *(GP/DI/Red)*