Baca Juga
Kepala Dinsos Kota Mojokerto, Sri Mujiwati.
Kota MOKOKERTO — (harianbuana.com).
Warga Kota Mojokerto penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akan menikmati fasilitas online perbankan pada pencairan mendatang. Pihak Dinas Sosial (Dinsos) setempat, telah menunjuk Bank BNI sebagai mitra bagi 851 penerima PKH. "Dengan kartu BNI yang dimiliki penerima PKH bisa belanjakan kebutuhan pokok di tempat yang mempunyai fasilitas debit. Tapi mereka juga bisa menarik tunai di warung yang masih belum menyediakan barang kebutuhan pokok", terang Kadinsos Kota Mojokerto, Sri Mudjiwati, Minggu (23/10/2016).
Model transaksi keuangan secara online akan mengubah anggapan bahwa fasitas ini tidak hanya bisa dinikmati kalangan berduit saja. Karena PKH di 'Kota Onde-onde' ini menikmati fasilitas online yang sama untuk mencairkan dana dari pemerintah pusat tersebut.
Saat ini, kata Mudjiwati, seluruh dana untuk penerima PKH se kota Mojokerto sudah berada di Bank BNI 46 selaku pihak yang ditunjuk pemerintah pusat. Pihak bank tengah mempersiapkan pencetakan kartu bagi penerima PKH. "Sementara Dinsos melakukan pendataan maupun pembagian kelompok penerima , soal alamat, dan lain sebagainya", tambah Mudjiwati.
Diperkirakan awal Nopember mendatang, seluruh dana sudah terdistribusikan kepada penerima PKH. Dinas Sosial sudah menjadwalkan sosialisasi keseluruh kelompok warga penerima PKH. "Kita mulai dari tingkat kecamatan, dari tiga kecamatan yang ada akan kita lakukan sosialisasi ke masyarakat", imbuhnya.
Di kota Mojokerto disiapkan bakal ada 10 lokasi e warung. Namun hingga saat ini yang disetujui pemerintah pusat baru 3 lokasi. "Setiap kecamatan ada satu e warung. Kalau kondisinya lancar, insya Alloh bisa melayani warga penerima PKH, " tandas Mudjiwati.
Terpisah Junaedi Malik ketua Komisi III DPRD kota Mojokerto mengapresiasi model pencairan PKH secara online tersebut. Karena dapat mengeliminir kebocoran distribusi bantuan. Meski demikian Politisi PKB ini mengingatkan Dinsos melakukan pengawasan. "Dinsos juga harus membuka ruang pengaduan bagi warga jika menemui persoalan dengan pencairan PKH", ingatnya.
*(Yd/Red)*