Baca Juga
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Mojokerto, Sonny Basuki Rahardjo, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (24/10/2016) siang.
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan, Darwanto membantah atas tudingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Garuda Bersatu (PGB) bahwa dirinya merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah dan sebagai Ketua Yayasan dilembaga pendidikan swasta. Pasalnya, ketua Yayasan Taman Siswa ada di Yogjakarta dan di perguruan Taman Siswa tidak ada Kepala Sekolah.
“Saya bukan Ketua Yayasan, karena Ketua Yayasan Taman Siswa ada di Yogyakarta. Didalam struktural, saya menjabat sebagai Majelis Perguruan Taman Siswa. Dan, di Perguruan Taman Siswa tidak ada Kepala Sekolah, yang ada Ketua Lembaga Pendidikan. Kepala Sekolah berbeda dengan Ketua Lembaga pendidikan. Kalau ketua kepemimpinannya bersifat kolektif kolegia", bantahnya, Senin (24/10/2016).
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Mojokerto Sonny Basuki Rahardjo menyatakan, mengakui jika surat pengaduan dari LSM tersebut sudah diterimanya dan menunggu disposisi dari Pimpinan DPRD. “Iya..., surat tersebut sudah saya terima, tapi kami menunggu surat Disposisi dari Pimpinan DPRD untuk menindak-lanjutinya", akunya.
Menurut Sony, memang benar didalam peraturan perundang-undangan, jika anggota DPRD dinyatakan terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. Namun untuk sampai pada sanksi itu, diperlukan langkah-langkah dan proses panjang untuk memastikannya. "Memang, aturannya dilarang rangkap jabatan. Tapi tidak semudah itu kita menentukan seseorang itu melakukan rangkap jabatan. Ada tahap-tahap dan prosesnya", tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Jum'at (21/10/2016) lalu, melalui Surat Pengaduan bernomor : 045/Eks-PGB/X/2016, LSM-PGB mengadukan, bahwa selain menjabat sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014—2019, V Darwanto juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMK Taman Siswa dan juga menjabat sebagai Ketua Yayasan disekolah tersebut.
Bahkan, selain ditujukan kepada Pimpinan DPRD dan BK DPRD Kota Mojokerto, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Biro Pemerintahan Jawa Timur, Wali Kota Mojokerto, Pimpinan DPP PDI Perjuangan, Pimpinan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur dan Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto dan KPUD Kota Mojokerto
Melalui surat pengaduan tersebut, LSM-PGB mengadukan, bahwa V Darwanto Selain diduga kuat telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD). Yang mana, Pasal 400 ayat 2 yang berbunyi : Bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota".
Selain itu, LSM-PGB juga mengadukan V Darwanto telah melanggar Pasal 188 ayat 2 UU-RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi : Bahwa anggoga DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.
*(Gon/DI/Red)*
BERITA TERKAIT :