Baca Juga
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (21/10/2016) siang.
Kota MOJOKERTO — (harianbuana.com).
Salah-satu anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDIP dilaporkan rangkap jabatan oleh LSM-PGB (Pemuda Garuda Bersatu). Yang mana, dalam Surat Pengaduan bernomor : 045/Eks-PGB/X/2016 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Mojokerto dengan tembusan Wali Kota, Badan Kehormatan (BK), Pimpinan DPP PDI Perjuangan, Pimpinan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur dan Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kota Mojokerto tersebut, LSM-PGB mengadukan, bahwa V Darwanto yang notabene adalah anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014—2019 juga menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMK Taman Siswa Kota Mojokerto dan juga merangkap jabatan sebagai Ketua Yayasan Perguruan Taman Siswa cabang Mojokerto.
LSM-PGB mengadukan, bahwa V Darwanto Selain diduga kuat telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD). "Dalam Pasal 400 ayat 2 berbunyi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang merangkap pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota", ujar ketu LSM-PGB Moch. Mustofa, Jum'at (21/10/2016) pagi.
Selain itu, V Darwanto juga dilaporkan telah melanggar UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Saudara V Darwanto juga telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 188 ayat 2 berbunyi, bahwa anggoga DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota", tandasnya.
Menurut Mustofa, saat proses pencalonannya sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019, semua calon, termasuk V Darwanto telah menanda-tangani Form Model BB-8 bermaterai, yang berisi pernyataan tidak melakukan pekerjaan lain yang dapat menimbulka konflik kepentingan kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto. "Namun, kenyataannya yang besangkutan merangkap jabatan sebagaimana yang tidak diperbolehkan dalam Undang Undang. Dengan demikian, yang bersangkutan dapat dikatakan telah melakukan pembohongan publik. Ini merupakan tindak pidana", tegasnya.
Ketua LSM-PGB Moch. Mustofa saat akan menyerahkan Surat Pengaduan kepada Wali Kota Mojokerto, Jum'at (21/10/2016) pagi.
Tak hanya itu saja, menurut Mustofa, selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto, V Darwanto mendapatkan gaji dari uang negara, sementara yang bersangkutan telah melanggar Undang Undang sebagaimana tersebut diatas. Sehingga, yang bersangkutan dapat dikatakan telah menggunakan uang negara secara melanggar hukum. "Dengan demikian, yang bersangkutan dapat dikatakan telah menggunakan uang negara dengan tidak syah. Sedang menggunakan uang negara dengan tidak syah itu merupakan perbuatan pidana", pungkasnya.
Terpisah, dikonfirmasi terkait Surat Pengaduan yang dilayangkan LSM-PGB kepada lembaga yang dipimpinnya, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo mengaku belum menerima surat tersebut. Namun, Purnomo memastikan akan menindak-lanjuti apapun pengaduan dari masyarakat. "Saya belum menerima surat itu, mungkin nanti. Namun, apapun dan siapapun yang mengadukan, akan kami tindak-lanjuti. Adanya suatu pengaduan, itu berarti dimasyarakat ada suatu gejolak atau suatu masalah. Sebagai wakil masyarakat, kami pun akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikannya", ujar Purnomo, ketua DPRD Kota Mojokerto, Jum'at (21/10/2016) siang.
Menurut Purnomo, jika surat pengaduan yang bernada pelanggaran etika itu telah sampai dimejanya, akan dipelajarinya dan dibahasnya bersama BK DPRD setempat. Hanya saja, ketika disentuh tentang sanksi yang bakal dijatuhkan jika benar-benar terbukti adanya rangkap jabatan yang dilakukan V Darwanto sebagaimana dalam Surat Pengaduan yang dilayangkan LSM-PGB itu, Purnomo terlihat enggan menyebutkannya.
"Ya... kalau berkaitan dengan pelanggaran etika DPR, akan kita bahas bersama dengan Badan Kehormatan. Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, nanti akan kita pelajari dulu bunyi dari surat pengaduan itu dan kita lakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kan... saya belum menerimanya?", pungkanya.
Sebagaimana diketahui, dalam Pemilu (Pemilihan Umum) Legeslatif 2014 lalu, V Darwanto berhasil menjadi 1 dari 5 anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014—2019 melalui Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Sementara periode sebelumnya (2009—2014), V Darwanto pun menjadi anggota DPRD Kota Mojokerto melalui Partai Golongan Karya (Golkar) dan aktf sebagai anggota sekaligus sebagai pengurus Partai Golkar. Namun, karena konflik diinternal partai, sehingga dalam Pemilu Legeslatif 2014 lalu, V Darwanto mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto melalui PDI Perjuangan dan menjadi salah-satu diantara 5 anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PDI Perjuangan hingga sekarang ini.
*(DI/Red)*