Senin, 15 Mei 2017

Kasus Siswa SD Pacaran Ditempat Gelap, Berbuntut Dispendik Pemkot Mojokerto Bakal Berlakukan Aturan Penggunaan HP Disekolah

Baca Juga

VPR dan MBCK saat dilakukan konseling oleh penyidik Dinas Satpol PP Pemkot Mojokerto, Senin (08/05/2017) malam lalu.

Kota MOJOKERTO - (haarianbuana.com).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto Novi Raharjo, bakal menerbitkan aturan tentang penggunaan Hand Phone (HP) bagi peserta didik (siswa) dilingkup sekolah. Hal ini dilakukan, pasca diamankannya salah-seorang siswa kelas 6 SD (Sekolah Dasar) Kota Mojokerto oleh aparat Kepolisian setempat, yang diduga kuat tengah berpacaran ditempat gelap, dibelakang gedung SMPN 5 Kota Mojokerto, Senin (08/05/2017) mala lalu.

Sebagaimana diterangkan oleh Kadispendik Pemkot Mojokerto Novi Raharjo kepada wartawan, bahwa diamankannya seorang siswa salah-satu SD Kota Mokokerto oleh pihak Kepolisian itu sebagai akibat dari penggunaan HP yang tidak pada mestinya. "Salah-satu penyebabnya adalah pengaruh penggunaan HP yang tidak terkontrol. Untuk itu, Dinas Pendidikan akan membuat aturan penggunaan HP bagi siswa, disekolah", terang Kadispendik Pemkot Mojokerto Novi Raharjo, Senin (15/05/2017) siang.

Dijelaskannya, bahwa dalam aturan itu, siswa tidak-diperbolehkan membawa HP ketika Proses Belajar Mengajar (PBM) tengah berlangsung. Namun, tidak-berarti siswa tidak-boleh membawa HP kesekolah. Pasalnya, dalam situasi dan kondisi tertentu, siswa memerlukan HP untuk alat komunikasi. “Suatu misal, siswa harus pulang sekolah lebih awal, karena sesuatu hal. Misalnya, siswa dalam kondisi sakit. Dalam kondisi ini, tentunya siswa perlu HP untuk menghubungi  orang-tuanya agar dijemput lebih awal", jelasnya.

Kadispendik Pemkot Mojokerto menandaskan, bahwa penggunaan HP dikalangan siswa perlu dikuati adanya aturan. Yang mana, aturan dimaksud nantinya akan dituangkan dalam bentuk Perwali (Peraturan Wali Kota) yang diharapkan terbit dan diberlakukan tahun ini juga. "Misalnya, begitu siswa tiba di sekolah, semua HP yang dibawa siswa harus dikumpulkan di sekolah dan akan diberikan kembali ketika siswa akan pulang sekolah. Teknisnya akan kita bahas lebih dalam", tandas Novi Raharjo.

Menurut mantan Kepala Dinas Pemuda  Olah-raga Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Pemkot Mijokerto ini, dengan telah terbitnya Perwali nanti, semua sekolah dilingkup Pemkot Mojokerto wajib mematuhinya. "Kalau sudah ada Perwali, mau tidak mau semua sekolah harus mematuhi. Diharapkan dengan adanya Perwali ini dampak negatif dari HP dapat diminimalisir", pungkasnya, penuh harap.

Sebagaimana diketahui, VPR (12 tahun), siswa kelas 6 disalah-satu SD di Kota Mojokerto tertangkap basah ketika sedang memadu kasih ditempat gelap dengan pacarnya MBCK (14 tahun), warga Gedang Klutuk, Desa Banjar Agung, Kecamatan Puri Mojokerto, oleh aparat Kepoliaian setempat saat melakukan patroli. Saat itu, VPR dan MBCK yang diketahui sebagai remaja putri putus sekolah tertangkap basah saat tengah asyik berduaan dibelakang gedung SMPN 5 Kota Mojokerto yang terletak dikawasan Kelurahan Meri.

Informasi dari penyidik Satpol PP Pemkot Mojokerto mengungkapkan, bahwa awalnya pihak Kepolisian mendapat laporan warga jika dibelakang gedung SMPN 5 sering dijadikan tempat untuk beroacaran bagi para ABG (anak baru gede). Benar saja, Senin (08/05/2017) sekitar pukul 21.00 WIB, pihak Kepolisian berpatroli disekitar kawasan SMPN 5 dan mendapati VPR dan MBCK sedang berpacaran ditempat gelap . “Dibelakang SMPN 5 kan gelap. Ada laporan, kalau di situ sering dijadikan tempat pacaran oleh para ABG", ungkap salah-satu penyidik Dinas Satpol PP Pemkot Mojokerto yang tak mau disebut identitasnya

Dijelaskannya, karena masih dibawah umur dan masih bisa dilakukan pembinaan, VPR dan MBCK diserahkan oleh pihak Kepalisian kepada Dinas Satpol PP Pemkot Mojokerto. “Karena masih jauh dibawah umur, oleh Polisi diserahkan Satpol PP untuk dilakukan konseling. Di Satpol PP ada konselingnya, sehingga malam itu juga oleh polisi langsung diserahkan ke Satpol PP", jelasnya
*(DI/Red)*