Rabu, 24 Juli 2019

Sidang Ke-8 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Haris Mohon Dihukum Seringan-ringannya

Baca Juga

Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (kanan) dan Penasehat Hukumnya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Sidang lanjutan atau sidang ke-8 (delapan) perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan Terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi  dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin digelar hari ini, Rabu 24 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Sidang lanjutan beragenda Pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan Terdakwa ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan kedua Terdakwa dengan didampingi masing-masing tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Membacakan pledoinya dihadapan Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, terdakwa mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin menyampaikan menyesalannya terlibat dalam perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Pada kesempatan ini, saya memohon pengampunan kepada Majelis Hakim selaku kepanjangan tangan Tuhan. Saya memohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya atas salah yang saya lakukan", pinta terdakwa Haris Hasanuddin kepada Majelis Hakim, seraya membacakan nota pembelaannya, Rabu 24 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya – Jakarta Pusat.

Membacakan pledoinya, Haris Hasanuddin pun mengungkapkan beban beratnya selama menjalani masa tahanan 4 (empat) bulan belakangan ini. Diungkapkannya pula, bahwa roses hukum terhadapnya membuat karier dan kehidupan pribadinya hancur secara tiba-tiba.

"Saya juga harus menanggung malu kepada keluarga, kerabat dan tetangga. Tidak ada hari yang saya lewati tanpa merasa berdosa, bersalah atas kesalahan yang saya lakukan", ungkap Haris.

Dipenghujung pembelaannya, Haris Hasanuddin pun meminta kepada Majelis Hakim, agar Majelis Hakim memutuskan vonis seadil-adilnya dan memberikan sanksi yang seringan-ringannya.

"Saya memohon hukuman seringan-ringannya agar bisa segera kembali ke keluarga dan masyarakat", pungkasnya, penuh harap.

Sebelumnya, dalam sidang beragenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum yang digelar pada Rabu 17 Juli 2019 lalu, tim JPU KPK mengajukan Tuntutan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini  supaya  menyatakan terdakwa Haris Hasanuudin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum 'bersalah' melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, tim JPU KPK mangajukan Tuntutan, agar Majelis Hakim menghukum terdakwa Haris Hasanuddin selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dengan sanksi pidana selama 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Dalam Surat Tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, tim JPU KPK pun menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa Haris Hasanuddin, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, dalam Surat Tuntutan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, tim JPU KPK juga menyebut, terdakwa Haris Hasanuddin telah merusak citra agama menyangkut akhlak dan moralitas.

Meski demikian, tim JPU KPK tetap mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Terdakwa, yakni Terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, dan menyesali perbuatannya. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-8 Dugaan Jua-beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Minta Keringanan Hukuman
> KPK Telusuri Penerimaan Lain Romahurmuziy
> KPK Cegah Staf Pribadi Romahurmuziy Bepergian Ke Luar Negeri
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Haris Terdakwa Penyuap Romi 3 Tahun Penjara
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan, JPU KPK Tuntut Terdakwa Muafaq Penyuap Romi 2 Tahun Penjara
> Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta
> Sidang Ke-6 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Tim JPU KPK Ungkap Percakapan Gugus – Haris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Akui Pernah DidatangiHaris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris
> Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag
> Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenagi, Menag Akui Terim30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab
> Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai Asep Absen Dari Panggilan Sidang
> Sidang Ke-2 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Sekjen Ungka Peran Menag
> Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan TinggiDi Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta