Kamis, 25 Juli 2019

Perangkat Desa Berhak Terdaftar Sebagai Peserta JKN KIS Segmen PPU

Baca Juga


Kab. MOJOKERTO  –  (harianbuana.com).
Desa Ngrame yang terletak pada Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, telah menjadi Desa Teladan bagi seluruh desa di Kecamatan Pungging karena sudah memberikan terobosan dengan mendaftarkan Kepala Desa beserta semua perangkat desanya pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS) sejak bulan Juli Tahun 2019.

Juwarsan, sebagai salah-satu Perangkat Desa tepatnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Ngrame Kecamatan Pungging sekaligus Ketua Persatuan Perangkat Desa Kecamatan Pungging (PPD) telah menjadi pelopor dari proses pendaftaran ini. Meskipun diakuinya persiapan yang dilakukan pada proses pendaftaran bukanlah hal yang mudah, terutama pada persiapan penganggaran desa.

Hal lain yang patut diapresiasi adalah kesadaran mendaftar tersebut muncul karena pelaksanaan program JKN KIS ini dirasakan dapat memberikan ketenangan dalam bekerja sehari-hari, bukan dorongan akibat ada personel desa yang sedang sakit.

“Biar kami bekerja ini bisa tenang karena ada Jaminan Kesehatan yang melindungi seluruh Perangkat Desa. Terutama, karena sudah ada payung hukum yang jelas untuk proses pendaftaran pada program JKN KIS ini, Desa tidak perlu khawatir dengan pertanggung-jawaban yang harus dilakukan pada pengganggaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa", ujarnya.

Juwarsan, Kepala Seksi Pemerintahan di Desa Ngrame Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto sekaligus Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPD) Kecamatan Pungging (PPD) telah menjadi pelopor program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS) sejak bulan Juli Tahun 2019.


Saat ini seluruh Perangkat Desa Ngrame sebanyak 7 (tujuh) orang beserta anggota keluarga sebanyak 16 (enam belas) orang telah menerima kartu peserta dan juga menyimpan kartu KIS digital yang dapat dengan bangga ditunjukkan kepada Perangkat Desa lain yang masih belum terdaftar pada program JKN KIS.

Hak dan Kewajiban peserta, serta kemudahan penggunaan kartu juga telah disosialisasikan oleh petugas dari Kantor Cabang Mojokerto pasca penyerahan kartu.

Sebagai salah satu pemerataan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh penduduk Indonesia, pada Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Pasal 4 ayat (2) Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan bagian dari segmen peserta pekerja penerima upah yang sedang gencar dilakukan di Kabupaten Mojokerto.

“Harapan kami ke depan agar seluruh Perangkat Desa seluruh desa di Kabupaten Mojokerto bisa didaftarkan menjadi Peserta JKN KIS. Semua Kepala Desa juga dapat memberikan jaminan yang sama untuk seluruh Perangkat Desa yang lain serta desa bisa memasilitasi secara kontinyu anggaran desa yang disusun setiap tahun guna membayar iuran rutin Jaminan Kesehatan Nasional", ujar Johansen.

Kalimat penyemangat tersebut disampaikan Johansen dan menjadi pesan yang sangat bermanfaat guna kesejahteraan seluruh Perangkat Desa, khususnya di Kecamatan Pugging Kabupaten Mojokerto.

Seperti diketahui, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis*.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).  Kepesertaan KIS, ada 2 kelompok, yakni:
•Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;

•Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.

Kartu lainnya, Kartu Askes, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).


Kini dengan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Aplikasi Mobile JKN dan Mobile Customer Service, Layanan JKN-KIS Semakin Praktis. *(DI/HB)*