Baca Juga
Foto : Wawali Suyitno dan Ajudannya didampingi Kepala DKP, Kasatpol PP serta Kabag Humas Kota Mojokerto saat meninjau TPA Randegan.
Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Tak merasa kapok sedikitpun, meski gubuk liar tempat penyimpanan barang bekas yang sekaligus sebagai rumah tinggal miliknya beberapa hari lalu telah dibakar oleh petugas Satpol PP, sejumlah pemulung TPA Randegan pun kembali berbuat nekad dengan mendirikan gubuk semi-permanen ditanah milik warga disekitaran TPA itu.
Sehingga, saat ini gubuk yang dibuat dari bahan terpal itupun telah berdiri berbatasan langsung dengan TPA Randegan disisi barat. Tampaknya, modus ini, membuat petugas mengalami kesulitan untuk melakukan eksekusi.
Mengetahui keberadaan gubuk-gubuk terpal itu, Wakil Wali kota Mojokerto Suyitno yang datang kelokasi, tak bisa menyembunyikan kekagetannya.
"Itu kok masih ada bedeng-bedeng liar disana? TPA ini masih kotor", tegur Suyitno pada petugas TPA, Senin (22/02/2016) pagi, pada petugas TPA.
Orang nomor dua dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto ini, datang kelokasi TPA Randegan dalam rangka Inspeksi Mendadak (Sidak) dengan didampingi oleh Assisten I Sekdakot Sumarijono, Kepala Inspektorat Akhnan serta pejabat terkait lainnya.
Wakil Walikota Suyitno yang sejak tahun 2006 hingga tahun 2013 lalu menjabat Sekdakot Mojokerto ini meminta, agar pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto bertindak tegas. "Segera pagar TPA ini. Sehingga tidak semua orang yang tidak berkepentingan bisa masuk seenaknya", tegasnya.
Suyitno pun meminta, agar Amin Wachid Kepala DKP Kota Mojokerto juga memperlebar saluran air menuju kolam Lindi. Menurut Suyitno, saluran selebar 20 cm itu dinilainya terlalu kecil, sehingga rawan meluber ke jalanan. Demikian juga dengan gunungan sampah yang mulai diratakan ke sisi barat, agar cepat dibereskan.
Ditemui usai sidak, Kepala DKP Kota Mojokerto Amin Wakhid mengungkapkan, bahwa pihaknya memang telah merencanakan pemagaran TPA Randegan. "Sedianya TPA ini kita pagar, namun tidak untuk tahun ini. Karena, tidak termasuk dalam DPA. Tahun depan, akan kami usulkan dalam APBD Kota Mojokerto 2017. Perkiraannya, sebesar Rp 1,5 miliar", jelasnya.
Tekait gubuk-gubuk terpal itu sendiri, mantan Kadisnaker Kota Mojokerto ini mengungkapkan, bahwa keberadaan bangunan liar itu tidak berada dalam kawasan area TPA. Sehingga, tidak akan menganggu penilaian Adipura.
Namun demikian, ia berjanji untuk mengedepankan jalur komunikasi dengan pemulung untuk pembongkaran bangunan itu. "Kita kedepankan melalui komunikasi dahulu. Karena, bagaimana pun juga keberadaan mereka diluar TPA", jelasnya Kepala DKP Kota Mojokerto, Amin Wachid.
Mengenai saluran yang dinilai terlalu kecil oleh Wakil Walikota tersebut, ia juga akan mengupayakan pelebaran jalur ini. Termasuk, soal gunung sampah yang telah teratasi dengan adanya perluasan TPA dalam tahun ini.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa pada Selasa (09/02/2016) pagi yang lalu, belasan gubuk liar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan Kecamatan Magersari Kota Mojokerto dibakar oleh petugas Satpol PP setempat.
Pasalnya, gubuk-gubuk liar yang digunakan sebagai tempat penanpungan sampah sekilgus sebagai tempat hunian para pemulung yang saban harinya menyambung hidup dengan mengais sampah yang masih bisa di-uang-kan itu, dianggap mengganggu keindahan dan mengganggu arus bongkar muat sampah. *(DI/Red)*