Baca Juga
Warga saat mendatangi Balai Desa Sampangagung terkait limbah PT. MBI.
Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Ratusan warga Dusun Sudimoro Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Senin (22/2/2016) pagi, mendatangi Balai Desa setempat. Mereka menanyakan soal bau limbah dari PT. Multi Bintang Indonesia (MBI) yang sejak beberapa bulan terakhir mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kedatangan ratusan warga Sudimoro di Balai Desa Sampangagung itu, selain menanyakan mereka pun menuntut pihak manajemen PT. MBI untuk membenahi sistem pembuangan limbahnya, agar bau yang ditimbulkan oleh limbah yang sejak sebulan terakhir tersebut tidak menggangu aktifitas warga.
Tidak itu saja, warga juga menuntut adanya konpensasi dari PT. MBI atas bau yang tidak sedap tersebut dan mempermasalahkan terkait gorong-gorong yang dimiliki PT MBI yang diklaim oleh beberapa warga Sudimoro bahwa gorong-gorong masih miliknya.
"Dalam pertemuan ini, yang dimaksud dengan konpensasi itu berupa apa belum dirumuskan. Sehingga, itu nanti menunggu hasil rapat pertemuan antara warga dengan pihak PT. MBI yang akan berlangsung beberapa hari kedepan dan akan dibahas di Balai Desa Sampangagung. Tentunya yang dibahas konpensasinya berupa apa...?", ungkap Sekretaris Camat Kutorejo, Norman Handhito.
Sementara itu, dari pihak PT. MBI yang diwakili Kepala Bagian Humas, Didik menjelaskan, bahwa jika bau tak sedap tersebut berasal dari bahan cair sisa produksi yang beberapa waktu tertunda pembuangnya ke Jawa Barat. "Biasanya, limbah di buang ke Jawa Barat. Tetapi, saat ini tertunda karena transportasi. Biasanya, kami membuang limbah tersebut setiap 1 minggu sekali, yaitu pada hari Jum'at", jelasnya.
Untuk persoalan konpensasi, pihaknya akan memusyawarakan kembali kepada seluruh warga yang merasa dirugikan dan bentuk konpensasi seperti apa yang disetujui oleh kedua belah pihak. "Kalau soal gorong-gorong tanah itu sudah kita beli sejak tahun 1997," tambahnya.
Menurut Didik, rencana pertemuan dengan warga terkait kompensasi, bakal di gelar hari Jum'at mendatang. "Warga yang merasa masih memiliki hak atas tanah yang dilewati gorong-gorong PT. MBI diminta untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikanya dan PT. MBI pun jika sudah membelinya agar menunjukan bukti-buktinya", pungkasnya Didik. *(DI/Red)*