Selasa, 23 Februari 2016

Bobol Dana Dekonsentrasi BPBD Kab. Mojokerto, Joko Sukartika Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca Juga

           

                     Foto/gambar illustrasi.

Kab. MOJOKERTO - (harianbuana.com).
   Didakwa telah melakukan pembobolan dana Rekonstruksi dan Rehabilitasi pada Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntuntan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Surabaya yang berlangsung Senin-sore (22/02/2016) kemarin, terdakwa Joko Sukartika dituntut hukuman 6 tahun kurungan penjara.
   Dalam dokumen tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hidayat, selain dituntut kurungan penjara 6 tahun, Joko Sukartika pun juga diwajibkan harus membayar denda dan uang pengganti hingga miliaran rupiah.
   Tak hanya itu, dalam tuntutan tersebut juga menyebutkan, bahwa hukuman 6 tahun kurungan penjara dikatakan belum cukup untuk memberikan hukuman atas perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan bendahara pengeluaran pada BPBD Kab. Mojokerto ini. Sehingga, Joko pun masih harus membayar denda sebesar Rp. 200 juta subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp. 2,4 miliar subsider 1 tahun penjara.
   Dalam tuntutannya, Rahmat menegaskan, bahwa uang pengganti yang sangat besar itu merupakan hasil audit Inspektur Utama (Irtama) Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB). Yang mana, dalam audit tersebut disebutkan, bahwa dari dana Dekonsentrasi yang dikucurkan melalui APBN sebesar Rp. 10,7 miliar terdapat kebocoran hingga Rp. 2,4 miliar.
   Tuntutan berat dari JPU tersebut, disebabkan oleh adanya beberapa faktor pertimbangan. Pasalnya, sejak persidangan digelar, Joko Sukartika kerap kali cenderung menutup-nutupi perbuatan korup yang telah dilakukannya. Bahkan, mantan bendahara pengeluaran pada BPBD Kab. Mojokerto ini cenderung menutup-nutupi harta atas hasil perbuatan korupnya selama hampir 2 tahun itu.
   Selama proses persidangan pun, Joko hanya mencatut nama Pongky Aries Hermawan yang hanya merupakan seorang staff pada BPBD Kab. Mojokerto yang dikenal sebagai teman karib Joko Sukartika. Sehingga Pongky pun diyakini ikut terlibat dalam setiap pencairan dan turut menikmati hasil korupsi tersebut. "Hanya Pongky saja yang disebut oleh Joko yang ikut menikmatinya", sebut Rachmat.
   Mendengar tuntutan JPU Kejari Mojokerto yang dianggapnya berat tersebut, saat itu juga, Joko Sukartika menggunakan setelan baju lengan panjang warna krem dan celana hitam ini langsung menolaknya dan akan melakukan pledoi. Sehingga, Majelis Hakim yang diketuai oleh Tahsin, SH. itu menunda acara sidang dan menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan.
   Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Joko Sukartika, Yuliana Wahyuningsih, SH. juga mengaku janggal atas pengakuan dari kliennya ini. Pasalnya, yang ia ketahui proses pencairan dana dibirokrasi itu sangat rumit dan tak semudah seperti pengakuan Joko Sulartika. "Fakta persidangan memang hanya Pongky Aries Hermawan saja yang ikut menikmatinya", kata Yuli.
   Hanya saja, Yuli (panggikan karib Yuliana Wahyuningsih) meyakini, bahwa masih ada sejumlah orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Dekonsentrasi di BPBD Kab. Mojokerto yang sudah berlangsung hampir 2 tahun itu. "Saya yakin itu", ujarnya.
   Namun, Yuli enggan menyebut secara rinci siapa-siapa saja yang diyakininya ikut berperan dalam proses pencairan dana bantuan Dekonsentrasi pada yang tersimpan di BPBD Kab. Mojokerto tersebut.
   Sebagaimana diketahui, pada tahun 2013 lalu BPBD Kab. Mojokerto mendapatkan bantuan dana dekonsentrasi dari APBN sebesar Rp. 10,7 miliar. Dalam perjalanannya, dana yang disimpan di bank itu tiba-tiba susut.
   Kejari Mojokerto pun turun, untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, ditemukan dana sebesar Rp. 2,1 miliar telah raib dari penyimpanannya. Sementara itu pula, hasil audit Irtama justru didapati adanya kebocoran dana sebesar Rp.2,4 miliar. Usut punya usut, diduga dana tersebut telah dicairkan oleh Joko Sukartika sebanyak 10 kali, yang saat itu Joko masih menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada BPBD Kab. Mojokerto.
   Pembobolan dana bantuan dari BNPB tersebut sempat membuat BPBD Kab. Mojokerto kesulitan dalam menjalankan sejumlah proyek fisik yang sudah direncakan sebelumnya. Delapan proyek yang telah direncanakan sebelumnya dengan matang pun akhirnya digagalkan.
  Delapan proyek yang digagalkan tersebut, diantaranya proyek pembangunan jembatan Pucuk Dawar Blandong, pembangunan jembatan Baureno Katirejo dan beberapa proyek rehabilitasi tanggul sungai.  *(DI/Red)*