Kamis, 25 Juli 2019

KPK Kembangkan Kasus Jual-beli Jabatan Di Kemenag Tunggu Vonis Hakim

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), termasuk mendalami keterkaitan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin terhadap perkara tersebut.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, KPK terus memantau fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. KPK masih menunggu vonis dua terdakwa tersebut.

“Tunggu perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan sudah sampai di tahap tuntutan juga ada tahapan pledoi, kemudian ada putusan ya", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantornya, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 25 Juli 2019.

Ditegaskannya, bahwa pihaknya meyakini Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan. Pun dimisalkannya tentang pemberian uang kepada Menag Lukman Hakim Saifuddin. Kemudian, fakta tentang peran Menag Lukman Hakim dalam seleksi jabatan di Kemenag.

“Pertimbangan hakim juga kami lihat di sidang itu pasti kami cermati dan salah-satu tujuan untuk mencermati fakta sidang agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplet. Dan, tuntutan kemarin sudah kami bacakan, bahwa nanti ada pengembangan atau menelisik lebih jauh peran dari pihak lain", tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan yang beragenda Pembacaan Tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin yang digelar pada Rabu 17 Juli 2019 lalu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap peran Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengisian jabatan tinggi di Kemenag.

Tim JPU KPK pun mengungkapkan tentang pengakuan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi yang telah memberikan uang kepada sejumlah pihak, termasuk kepada staf khusus Menag Lukman Hakim Syaifuddin, Gugus Joko Waskito sebesar Rp. 50 juta. Yang mana, uang itu diberikan agar Gugus memberi perhatiannya pada posisi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Berdasarkan keterangan Terdakwa (Muhammad Muafaq Wirahadi), adanya pemberian uang yang berhubungan diangkatnya Terdakwa dalam jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Bertempat di Mojokerto, Terdakwa memberikan uang Rp. 50 juta kepada Gugus Joko Waskito selaku Staf khusus Menag, di mana Terdakwa pernah meminta dukungan Gugus Joko Waskito yang diusulkan kandidat Haris Hasanudin. Setelah dilantik sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, bertempat di rumah Musyaffak Noer, Terdakwa memberi uang Musyaffak Noer sebesar Rp. 20 juta, di mana Terdakwa sebelumnya memohon do'a Musyaffak sebagai tokoh Jawa Timur. Terdakwa memberikan uang Rp. 2 juta kepada Haris Hasanudin, karena yang mengusulkan namanya dan Haris Hasanudin yang meminta Terdakwa menemui Romahurmuziy", ungkap tim JPU KPK dalam persidangan, Rabu 17 Juli 2019.

Selain itu, Tim JPU KPK juga membeberkan pemberian uang Haris Hasanuddin kepada Menag Lukman Hakim Safiuddin total Rp. 70 juta itu diberikan dalam 2 (dua) kali pemberian.

"Tanggal 1 Maret 2019, di hotel Mercure Surabaya, Terdakwa melakukan pertemuan dengan Lukman Hakim Saifuddin. Dalam pertemuan tersebut, Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa ia 'pasang badan' untuk tetap mengangkat Terdakwa sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Oleh karena itu Terdakwa memberikan uang kepada Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp 50 juta", beber tim JPU KPK, membacakan Surat Tuntutannya.

Tim JPU KPK pun membeberkan pemberian uang sebagai bagian dari komitmen tersebut berlanjut di Pondok Pesantren (Ponpes) Tebu Ireng Jombang Jawa Timur, pada Sabtu 09 Maret 2019 melalui Herry Purwanto.

"Pada tanggal 9 Maret 2019, bertempat di (Pondok Pesantren) Tebu Ireng Jombang, Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 20 juta kepada Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto sebagai bagian dari komitmen yang sudah disiapkan oleh Terdakwa untuk pengurusan jabatan selaku Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur", beber tim JPU KPK pula.

Sementara itu pula, tim PenyidiK KPK juga telah menggeledah ruang-kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. Yang mana, dalam penggeledahan tersebut, tim Penyidik KPK menemukan dan menyita uang dalam jumlah besar di laci meja-kerja di ruang-kerja Menag Lukman Hakim.

Dalam perkara ini, Menag Lukman Hakim Safiudin sebatas Saksi. Sejauh ini, KPK masih menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara ini. Ketiganya, yakni mantan Ketua Umum PPP yang juga Anggota Komisi XI Mochammd Romahurmuziy alias Romi yang berkas penyidikannya masih tahap penyelesaian.

Sedangkan 2 (dua) Tersangka lainnya, mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Gresik Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi saat ini telah berstatus Terdakwa. *(Ys/HB)*

BERITA TERKAIT :
> Sidang Ke-8 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Haris Mohon Dihukum Seringan-ringannya
> Sidang Ke-8 Dugaan Jua-beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Minta Keringanan Hukuman
> KPK Telusuri Penerimaan Lain Romahurmuziy
> KPK Cegah Staf Pribadi Romahurmuziy Bepergian Ke Luar Negeri
> Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Haris Terdakwa Penyuap Romi 3 Tahun Penjara
Sidang Ke-7 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, JPU KPK Tuntut Muafaq Terdakwa Penyuap Romi 2 Tahun Penjara
> Sidang Ke-6 Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Di Kemenag, Muafaq Akui Beri Uang Ketua DPW PPP Jatim Rp. 20 Juta
> Sidang Ke-6 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Tim JPU KPK Ungkap Percakapan Gugus – Haris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Akui Pernah DidatangiHaris
> Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Khofifah Tidak Merekom Haris
> Gubernur Jatim Khofifah Hadiri Sidang Ke-5 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag
> Sidang Ke-4 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenagi, Menag Akui Terima 30 Ribu Dolar Dari Kerajaan Arab
> Menag Lukman, Gub. Jatim Khofifah Dan Kyai AsepAbsen Dari Panggilan Sidang
> Sidang Ke-2 Dugaan Jual-beli Jabatan Di Kemenag, Sekjen Ungkap Peran Menag
> Sidang Perdana Dugaan Suap Pengisian Jabatan TinggiDi Kemenag, JPU KPK Ungkap Menag Terima Rp. 70 Juta