Selasa, 04 Oktober 2022

KPK Sudah Berkoordinasi Dengan BPK Terkait Penyelidikan Perkara Formula E

Baca Juga


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberi keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (03/10/2022) malam.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) korupsi penyelenggaraan Formula E di Sirkuit Ancol Jakarta Utara pada 4 Juni 2022.

"Betul, kami sudah berkoordinasi dengan BPK hari Jum'at (30/09/2022) yang lalu. Tentu substansi apa yang kami bicarakan bukan untuk konsumsi media", kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).

Alex menjelaskan, prinsipnya perkara tersebut dari penghitungan BPK ada kerugian negara apa tidak. Namun, aditor hanya sebatas mengungkap fakta saja, BPK tidak menyimpulkan siapa pelakunya. Hal ini merupakan Standard Operating Procedure (SOP) dari BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Apakah penghitungan kerugian keuangan negara itu ikut mempertimbangkan misalnya mens rea (niat jahat), tidak...!? Secara normatif, standar auditor itu ketika kriteria parameter itu tidak diikuti atau tidak sesuai dengan fakta kemudian berdampak pada sesuatu atau peristiwa yang lain, itu saja. Auditor tidak menyimpulkan siapa pelakunya, dia hanya sebatas mengungkap fakta", jelas Alexander Marwata.

Alexander menegaskan, yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu masuk ranah pidana atau perdata adalah domain penyidik.

"Tentu yang bertugas untuk menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana, peristiwa administratif atau peristiwa perdata itu domainnya penyidik, penuntut umum seperti itu. BPK hanya menghitung nilai kerugian negara dalam kasus apa pun. Bisa jadi perdata, bisa administratif atau bahkan pidana", tegasnya

Alex kembali menegaskan, bahwa terkait perkara dugaan TPK penyelenggaraan Formula E, KPK hanya bicara tentang hukum. KPK tidak terpengaruh dengan rumor seolah-olah mengriminalisasi atau memolitisasi seseorang.9

"Sekali lagi saya selalu sampaikan, KPK tidak pernah menargetkan orang. Bahkan saya sampaikan, bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang itu sebagai Tersangka karena masih dalam proses penyelidikan", tegasnya pula.

Alex bahkan membuka peluang, agar penyelidikan perkara dugaan TPK penyelenggaraan balap mobil Formula E yang dilakukan Tim Penyidik KPK dibuka ke publik, sehingga masyarakat mengetahui secara pasti proses hukum yang sudah dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.

“Bagaimana kalau proses lidik itu kita buka saja, kan gitu? Supaya masyarakat, teman-teman wartawan juga mengetahui, apa sih dari hasil lidik itu yang sudah diperoleh oleh KPK? Dari keterangan para Saksi yang sudah dipanggil, apa yang mereka terangkan, kan begitu? Supaya apa? Supaya masyarakat tidak lagi curiga ya..., seolah-olah kami ini mengriminalisasi seseorang", ujar Alex dengan nada penuh tanya.

Alex menandaskan, KPK sama sekali tidak ada niat apalagi berupaya menargetkan seseorang menjadi Tersangka. Ditegaskan Alex pula, bahwa penyelidikan perkara dugaan TPK penyelenggaraan balap mobil Formula E masih terus berlanjut.

“Ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai Capres oleh salah satu Parpol. Itu perlu saya tekankan", tandasnya.

Diketahui, penanganan perkara dugaan TPK penyelenggaraan balap mobil Formula E di Sirkuit Ancol Jakarta Utara pada 4 Juni 2022 kembali menjadi perbincangan publik setelah munculnya laporan 'salah-satu media cetak papan atas' yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Laporan 'salah-satu media cetak papan atas' dimaksud menyebut, bahwa Tim Penyelidik telah melakukan gelar perkara ekspose perkara itu pada Rabu (28/09/2022) lalu dengan kesimpulan perkara tersebut belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Laporan media cetak itu juga menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri meminta perkara dugaan TPK penyelenggaraan balap mobil Formula E tersebut agar naik ke tahap penyidikan sebelum Anies Baswedan dideklarasikan sebagai Calon Presiden. *(HB)*


BERITA TERKAIT: