Kamis, 16 Juni 2022

Mantan Sekretaris Kemenpora Gatot Dewa Broto Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyelenggaraan Balap Formula E

Baca Juga


Mantan Sekretaris Kemenpora Gatot Dewa Broto memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK terkait penyelidikan penyelenggaraan balap Formula E di Jakarta, Kamis 16 Juni 2022, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot Dewa Broto memenuhi panggilan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penyelenggaraan balap Formula E di Jakarta, Kamis 16 Juni 2022.

Gatot Dewa Broto menerangkan, dirinya  dimintai panggilan Tim Penyidik KPK untuk menglarifikasi terkait pengelolaan anggaran penyelenggaraan balap Formula E di Jakarta.

"Diminta memenuhi panggilan dari KPK, karena 3 (tiga) hari lalu baru saja ada surat dari KPK agar saya hadir untuk memberikan klarifikasi terkait dengan masalah pengelolaan anggaran untuk penyelenggaraan Formula E", terang Gatot Dewa Broto setibanya di depan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (16/06/2022).

"Ada permohonan dari Pak Gubernur kepada Pak Menpora untuk menerbitkan rekomendasi dan rekomendasi itu sudah diterbitkan dan diminta hari ini untuk dibawa ke KPK. Itu saja poinnya", lanjutnya.

Gatot menjelaskan, mulanya pemerintah DKI meminta Kemenpora mengeluarkan surat rekomendasi terkait balapan Formula E. Namun, di dalam rekomendasi itu disebutkan ajang balapan dilarang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Atas permintaan (rekomendasi) dari Pemerintah DKI karena ada permohonan dari pihak Gubernur, begitu. Kemudian, tetapi dengan catatan disebutkan di dalam surat rekomendasi itu tidak boleh menggunakan anggaran APBN, pusat tidak akan membantu", jelas Gatot Dewa Broto.

Gatot pun menjelaskan, rekomendasi itu pertama kali dikeluarkan Kemenpora di masa Imam Nahrawi menjabat Menpora. Intinya, Kemenpora mempersilahkan Pemprov DKI menyelenggarakan balapan Formula E, tetapi tidak bisa membantu pembiayaannya.

"Hanya menyebutkan silakan diadakan Formula E, tetapi kami tidak akan membantu masalah anggarannya. Saya kira itu hal yang wajar. Apa artinya? Rekomendasi biasa, seperti lazimnya rekomendasi untuk sebuah kegiatan olah-raga", jelas Gatot pula.

Ditegaskan Gatot Dewa Broto, bahwa pihaknya hanya mengeluarkan izin soal penyelenggaraan Formula E tanpa memberikan dukungan dana.

"Kami nggak akan bantu (anggaran) kok. Begitu itu lazim, rekomendasi banyak kami keluarkan", tegas Gatot.

Menurut Gatot, sejak awal Pemprov DKI tidak mencantumkan besaran anggaran penyelenggaraan Formula E tersebut. "Enggak (mencantumkan anggaran Formula E)", tukasnya.

Gatot menandaskan, pemanggilan dirinya oleh Tim Penyidik KPM akan dimintai klarifikasi sebagai mantan Sekretaris Kemenpora terkait pengelolaan anggaran Formula E.

"Saya sebagai Sekretaris Kementerian, pada saat apa itu namanya. Rekomendasi diterbitkan oleh Pak Imam, yang tanda tangan Pak Imam, saya sebagai Sesmenporanya saat itu", tandas Gatot.

Sebagaimana diketahui, KPK menyatakan penyelidikan pelaksanaan Formula E terus berjalan. Hal itu disampaikan oleh Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

"Ya masih berjalan, penyelidikan masih berjalan", kata Plt. Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (07/06/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, bahwa KPK masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak. Dijelaskannya pula, bahwa KPK masih mencari peristiwa pidana pada Formula E.

"Terkait dengan itu, kan saya kira juga sering kami sampaikan, karena ini kan proses mencari kemudian apakah ada peristiwa pidana, bahan keterangan tentu kami kumpulkan dari pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi", jelasnya.

"Dari sanalah kami nanti akan analisis ya lebih lanjut seperti apa. Apakah kemudian dihubungkan keterangan pihak satu dengan pihak yang lain?", tambahnya.

Ali menegaskan, alat bukti yang telah dimiliki KPK nantinya akan dianalisis juga untuk menemukan peristiwa pidananya. KPK saat ini masih mencari pihak yang bisa dimintai pertanggung-jawaban nantinya bila dikemudian ditemukan tindak pidananya.

"Kemudian alat bukti lain yang telah kami miliki saat ini dianalisis dan kemudian apakah dapat disimpulkan peristiwa pidana korupsi dan ada orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, tentu arahnya kami ke sana", tegas Ali Fikri.

"Saat ini belum bisa kami sampaikan secara lengkap, nanti perkembangannya pasti kami sampaikan", tandasnya.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPk juga telah 2 (dua) kali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

Yang mana, usai menjalani pemeriksaannya yang ke-2, Selasa 22 Maret 2022, kepada sejumlah wartawan, Prasetyo Edi Marsudi menerangkan, bahwa dirinya di antaranya ditanya Tim Penyidik tentang anggaran penyelenggaraan Formula E Rp. 180 miliar yang dibuat tanpa konfirmasi.

"Jadi, mengenai mekanisme. Saya pertama-tama apresiasi dengan diundangnya saya kedua kali. Untuk masalah concern-nya, masalah Formula E, yang kedua mengenai Rp. 180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI. Dispora, itu saja", terang Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (22/03/2022).

Prasetio menjelaskan, ia juga ditanya Tim Penyidik KPK seputar pembahasan anggaran Formula E di Badan Anggaran (Banggar). Menurut Prasetyo, ada anggaran Formula E yang dibuat tanpa konfirmasi Anggota DPRD DKI Jakarta.

"Ada penambahan-penambahannya. Jadi, di sini kan dalam persetujuan rencana,  memang ya ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di Badan Anggaran", jelas Prasetyo..

Prasetyo mengungkapkan, bahwa sebelum menjadi peraturan daerah (Perda), pihak Dispora mendahului meminjam uang ke Bank DKI Rp. 180 miliar terkait penyelenggaraan Formula E tersebut.

"Nah, dalam pembahasan Badan Anggaran, sebelum menjadi perda, minjam-lah uang Dispora itu kepada Bank DKI Rp 180 miliar. Itu saja, penekanannya di situ. Kita tidak tahu semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat, tidak tahu", ungkap Prasetyo..

Ditegaskan Prasetyo, bahwa dalam pemeriksaan, ia menyerahkan dokumen berupa surat Dispora kepada Gubernur ke Tim Penyidik KPK. Disebutnya pula, surat Dispora itu kemudian dijawab melalui Instruksi Gubernur.

"Dokumennya itu surat Dispora kepada Gubernur yang dijawab oleh Instruksi Gubernur itu dan tanpa sepengetahuan kita", tegas Prasetyo. *(HB)*


BERITA TERKAIT: