Selasa, 22 Maret 2022

Diperiksa KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Ngaku Ditanya Soal Anggaran Formula E Rp. 180

Baca Juga


Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakata Selatan, Selasa 22 Maret 2022.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah selesai diperiksa Tim Penyidik di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakata Selatan, Selasa 22 Maret 2022.  Usai menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan, Prasetyo Edi Marsudi menerangkan, bahwa dirinya di antaranya ditanya Penyidik tentang anggaran penyelenggaraan Formula E Rp 180 miliar yang dibuat tanpa konfirmasi.

"Jadi, mengenai mekanisme. Saya pertama-tama apresiasi dengan diundangnya saya kedua kali. Untuk masalah concern-nya, masalah Formula E, yang kedua mengenai Rp. 180 miliar uang yang sebelum menjadi Perda APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI. Dispora, itu saja", terang Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kepada sejumlah wartawan, usai menjalani pemeeiksaan di gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Selasa (22/03/2022), usai

Prasetio menjelaskan, ia juga ditanya Tim Penyidik KPK seputar pembahasan anggaran Formula E di Badan Anggaran (Banggar). Menurut Prasetyo, ada anggaran Formula E yang dibuat tanpa konfirmasi Anggota DPRD DKI Jakarta.

"Ada penambahan-penambahannya. Jadi, di sini kan dalam persetujuan rencana,  memang ya ada persetujuan rencana, tetapi mengenai penganggarannya kan dibahas di Badan Anggaran", jelas Prasetyo..

Prasetyo mengungkapkan, bahwa sebelum menjadi peraturan daerah (Perda), pihak Dispora mendahului meminjam uang ke Bank DKI Rp. 180 miliar terkait penyelenggaraan Formula E tersebut.

"Nah, dalam pembahasan Badan Anggaran, sebelum menjadi perda, minjam-lah uang Dispora itu kepada Bank DKI Rp 180 miliar. Itu saja, penekanannya di situ. Kita tidak tahu semua masalah anggaran mereka-mereka yang buat, tidak tahu", ungkap Prasetyo..

Prasetyo menegaskan, bahwa dalam pemeriksaan, ia menyerahkan dokumen berupa surat Dispora kepada Gubernur ke Tim Penyidik KPK. Disebutnya pula, surat Dispora itu kemudian dijawab melalui Instruksi Gubernur.

"Dokumennya itu surat Dispora kepada Gubernur yang dijawab oleh Instruksi Gubernur itu dan tanpa sepengetahuan kita", tegas Prasetyo.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, kembali mendatangi Kantor KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Penyidik KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaran Formula E.

"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E", terang Prasetyo melalui Instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi, Selasa (22/03/2022).

Pemanggilan ini merupakan kedua kalinya Prasetio mendatangi KPK terkait kasus Formula E. Prasetio bakal bertindak kooperatif dan membantu penyidik mengusut kasus dugaan korupsi Formula E.

"Sebagai warga negara dan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, saya patuh, siap memberikan keterangan apa pun di persoalan Formula E ini," ujarnya.

"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," imbuhnya. *(HB)*