Senin, 03 Oktober 2022

KPK Bantah Firli Paksakan Perkara Formula E Naik Ke Penyidikan Dan Anies Jadi Tersangka

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penyelenggaraan balap mobil Formula E di DKI Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK menyayangkan munculnya isu tersebut, karena kesimpulan forum eksposes atau gelar perkara dalam menentukan penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka.

"KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya", ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (03/10/2022).

Ali menegaskan, dengan sistem dan proses yang terbuka dalam gelar perkara, penanganan perkara di KPK tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak tertentu saja.

Ditegaskan Ali Fikri pula, bahwa setiap penanganan perkara di KPK berlandaskan pada kecukupan alat bukti dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Ali Fikri pun menegaskan, tuduhan-tuduhan mengenai pengaturan penanganan perkara seperti ini bukan kali pertama bergulir, bahkan sudah ada sejak awal KPK berdiri.

"Faktanya, KPK kemudian membuktikannya di pengadilan dan Majelis Hakim pun memutus bersalah kepada pihak-pihak yang berperkara", tegas Ali Fikri.

Ia menyampaikan, KPK juga menyayangkan proses penanganan perkara dugaan TPK penyelenggaraan balap mobil Formula E dihubung-hubungkan ke ranah politik. Ditandaskannya, bahwa penanganan perkara tersebut telah mena'ati azas dan prosedur hukum yang berlaku.

"Meski begitu, KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan dan undang-undang yang berlaku", tandasnya.

Ali juga mengajak masyarakat untuk mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dihembuskan oleh pihak tertentu untuk kepentingan tertentu dan agenda di luar konteks penegakan hukum.

Diketahui, penanganan perkara dugaan TPK penyelenggaraan balap mobil Formula E di DKI Jakarta kembali menjadi perbincangan publik setelah munculnya laporan media cetak papan atas yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri memaksakan agar perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Laporan media cetak papan atas dimaksud, menyebut, Tim Penyelidik telah melakukan ekspose perkara itu pada Rabu (28/09/2022) lalu dengan kesimpulan perkara tersebut belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Laporan media cetak papan atas itu juga menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri meminta perkara dugaan TPK penyelenggaraan balap mobil Formula E di DKI Jakarta agar naik ke tahap penyidikan dan Anies Baswedan ditetapkan sebagai Tersangka sebelum dideklarasikan sebagai Calon Presiden. *(HB)*


BERITA TERKAIT: