Kamis, 21 Maret 2024

Mangkir Sebagai Saksi TPPU Gazalba Saleh, Dua Hakim Hakim Agung MA Minta KPK Jadwal Ulang

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Dua Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang dijadwal Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada hari Selasa 19 Maret 2024 di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, mangkir atau tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.

Dua Hakim MA tersebut, ialah Desnayeti dan Yohanes Priyana. Sedianya, kedua Hakim Agung MA tersebut diagendakan akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA. 

“Informasi yang kami terima, kedua Saksi tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang", kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (21/03/2024).

Ali menegaskan, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan kedua Hakim MA tersebut di Gedung Merah Putih KPK pekan depan. "Senin (25/03/2024)", tegas Ali Fikri.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menerima gratifikasi terkait putusan perkara di Mahkamah Agung. Di antaranya, terkait putusan perkara Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan yang terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) ekspor benih benur lobster (BBL).

Tim Penyidik KPK menduga, terdapat sejumlah perkara yang diduga dikondisikan Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali. Yang mana, pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara.

Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA dalam kurun tahun 2018 – 2022 diduga menerima gratifikasi sekitar Rp. 15 miliar. Di antara sumber gratifikasi itu adalah saat Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Yang mana, MA menghukum Edhy dengan sanksi pidana 5 (lima) tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidananya. Edhy juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 400 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 9.687.447.219,– dan US $ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan MA itu lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo dengan sanksi pidana 9 (sembilan) tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 (tiga) tahun.

Adapun putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Sofyan Sitompul dengan Hakim Anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan MA itu diketok pada Senin 7 Maret 2022.

Tim Penyidik KPK juga menduga, selain dari Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA juga diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri periode tahun 2012–2019.

Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA juga diduga oleh Tim Penyidik KPK telah menerima gratifikasi terkait pengkondisian Peninjauan Kembali (PK) Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar.

"Sebagai bukti permulaan awal, di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp. 15 miliar", ungkap Asep.

Sementara itu, selain telah ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) dan penerimaan gratifikasi, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA juga ditetapkan oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menggunakan uang hasil dari menerima gratifikasi untuk membeli secara tunai 1 (satu) unit rumah yang berlokasi di salah-satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur dengan harga Rp. 7,6 miliar.

Tim Penyidik KPK pun menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menggunakan uang hasil dari menerima gratifikasi untuk membeli secara tunai 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di kawasan Tanjung Barat Jakarta Selatan seharga Rp. 5 miliar.

Tim Penyidik KPK juga menemukan penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan TPPU ini merupakan kali kedua Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA berurusan hukum dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum oleh KPK atas perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Dalam perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA terkait perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID), Tim Penyidik KPK menduga, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Yang mana, setelah melalui serangkaian pemeriksaan Saksi-saksi dan pembuktian dalam persidangan, Tim JPU KPK kemudian menuntut supaya Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung memutuskan, Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana di MA 'tidak bersalah' dan menyatakan bebas dari sanksi pidana. Sedangkan 2 (dua) bawahannya divonis terbukti 'bersalah'. Atas hal itu, Tim JPU KPK kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Kasasi yang dilakukan Tim JPU KPK terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana pada MA atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di MA itu pun kemudian ditolak Majelis Hakim kasasi di MA.

Penolakan tersebut, menyusul keputusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Kasasi di MA pada Kamis 19 Oktober 2023 memutuskan, menolak kasasi yang diajukan tim JPU KPK atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait perkara dugaan TPK suap pengurusan perkara di MA untuk terdakwa  Gazalba Saleh selaku Hakim Agung Kamar Pidana MA.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi", tegas Ketua Majelis Kasasi MA Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana persidangan di MA yang disiarkan secara live di YouTube MA, Kamis 19 Oktober 2023 silam.

Atas kasasi yang teregister dengan perkara nomor: 5241 K/Pid.sus/2023 ini, Majelis Hakim Kasasi MA juga menyatakan, bahwa seluruh biaya perkara pada pengadilan tingkat kasasi dibebankan kepada negara. Selain Dwiarso Budi Santiarto sebagai Hakim Ketua, turut mengadili dalam persidangan perkara kasasi yang diajukan Tim JPU KPK tersebut, Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai Hakim Anggota.  *(HB)*


BERITA TERKAIT: