Jumat, 09 Agustus 2024

Mangkir, KPK Panggil Ulang Anggota DPR-RI 2009-2014 MSH Terkait Pengadaan KTP-e

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2009–2014 Miryam S. Haryani (SH) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) pada Selasa 13 Agustus 2024.

Penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan ulang dilakukan, karena Miryam S. Haryani mangkir atau tidak memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan yang sebelumnyanya telah dijadwal Tim Penyidik KPK pada Jum'at 09 Agustus 2024 dan mengonfirmasi mengajukan permohonan penjadwalan ulang pada Selasa 13 Agustus 2024.

"Saksi berhalangan hadir, namun mengonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada Selasa 13 Agustus 2024", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (09/08/2024).

Sebagaimana diketahui, pada Selasa 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai Tersangka Baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

Adapun 4 Tersangka Baru perkara tersebut, yakni:
1. Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra (PT. SA) Paulus Tannos (PT);
2. Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya;
3. Anggota DPR-RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani; dan
4. Mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.

Tim Penyidik KPK menduga, kerugian keuangan negara yang ditimbulan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek pengadaan KTP elektronik tersebut diduga mencapai sekitar Rp. 2,3 triliun.

Miryam SH sendiri telah menjadi salah-satu Terpidana terkait perkara tersebut karena memberikan keterangan tidak benar (keterangan palsu) dalam persidangan perkara TPK proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sementara Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang merupakan salah-satu Tersangka perkara tersebut belum diproses hukum yang hingga saat ini masih menjadi buronan Tim Penyidik KPK. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Tim Penyidik KPK sejak 19 Oktober 2021 atas perlara dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. *(HB)*