Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK di antaranya menyebutkan, bahwa tersangka Bambang Irianto diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Sementara pada tahun 2008, saat tersangka Bambang Irianto masih bekerja di Kantor Pusat PT. Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah-satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/ PT. Pertamina.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pejabat PT. Pertamina (Persero) berinisial HS sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd.
HS diperiksa Tim Penyidik KPK dalam penyidikan perkara tersebut selaku Subsidiary Company PT. Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). HS didalami pengetahuannya tentang supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM (Mogas 88).
"Saksi HS hadir dan Tim Penyidik terus menggali keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (09/08/2024).
Informasi yang didapat dari sumber dalam, HS yang dimaksud adalah Vice President Corporate Strategic Planning PT. Pertamina (Persero) Heru Setiawan.
Sedianya, pada Jum'at (09/08/2024) ini, Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi lain perkara tersebut. Namun, surat panggilan terhadap Assistant/ Analyst Crude Import & Exchange Opt. PT Pertamina 2010–2016 Novianti Dian Pratiwiningtyas kembali ke Penyidik dan Saksi PJS VP ISC PT. Pertamina Rusnaedy mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan.
Pemeriksaan terhadap saksi Gigih Prakowo selaku Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT. Pertamina juga batal karena penyidik menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Managing Director PT. Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2013 Bambang Irianto sebagai Tersangka. Penetapan Bambang Irianto sebagai Tersangka perkara tersebut telah diumumkan KPK pada Selasa 10 September 2019.
"Saksi HS hadir dan Tim Penyidik terus menggali keterangan terkait dengan supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan BBM", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (09/08/2024).
Informasi yang didapat dari sumber dalam, HS yang dimaksud adalah Vice President Corporate Strategic Planning PT. Pertamina (Persero) Heru Setiawan.
Sedianya, pada Jum'at (09/08/2024) ini, Tim Penyidik KPK menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 3 (tiga) orang Saksi lain perkara tersebut. Namun, surat panggilan terhadap Assistant/ Analyst Crude Import & Exchange Opt. PT Pertamina 2010–2016 Novianti Dian Pratiwiningtyas kembali ke Penyidik dan Saksi PJS VP ISC PT. Pertamina Rusnaedy mengajukan permohonan penjadwalan ulang dengan alasan kesehatan.
Pemeriksaan terhadap saksi Gigih Prakowo selaku Senior Vice President Corporate Strategic Growth PT. Pertamina juga batal karena penyidik menerima informasi bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menetapkan Managing Director PT. Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2013 Bambang Irianto sebagai Tersangka. Penetapan Bambang Irianto sebagai Tersangka perkara tersebut telah diumumkan KPK pada Selasa 10 September 2019.
Managing Director PT. Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009–2013 Bambang Irianto diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) sebelum penggantian pada tahun 2015.
Konstruksi perkara yang disampaikan KPK di antaranya menyebutkan, bahwa tersangka Bambang Irianto diangkat menjadi Vice President Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Sementara pada tahun 2008, saat tersangka Bambang Irianto masih bekerja di Kantor Pusat PT. Pertamina, Bambang bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd (Kernel Oil) yang merupakan salah-satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/ PT. Pertamina.
Tersangka Bambang Irianto bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang untuk mengikuti tender. Salah-satunya National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/ PT. Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan ENOC diundang diduga sebagai kamuflase, sehingga seolah-olah PES bekerja-sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tim Penyidik KPK pun menduga, tersangka Bambang Irianto diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/ PT. Pertamina.
Tim Penyidik KPK juga menduga, tersangka Bambang Irianto melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.
Terhadap Bambang Irianto, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*
Tim Penyidik KPK menduga, perusahaan ENOC diundang diduga sebagai kamuflase, sehingga seolah-olah PES bekerja-sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Tim Penyidik KPK pun menduga, tersangka Bambang Irianto diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/ PT. Pertamina.
Tim Penyidik KPK juga menduga, tersangka Bambang Irianto melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd. diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil.
Terhadap Bambang Irianto, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *(HB)*
BERITA TERKAIT: