Baca Juga
Nama Menas Erwin Djohansyah sempat muncul dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK, Erwin disebut sebagai pemberi gratifikasi. Erwin disebut memberikan penginapan tipe apartemen di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat senilai Rp. 120.100.000,– untuk Hasbi. Fasilitas ini diberikan oleh Erwin kepada Hasbi Hasan pada 5 April 2021 hingga 5 Juli 2021.
Selain itu, Hasbi Hasan mendapat fasilitas penginapan berupa 2 (dua) unit kamar tipe junior suite dan executive suit di Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat dengan nilai Rp. 240.544.400,– dari Erwin. Fasilitas ini diberikan Erwin kepada Hasbi Hasan pada 24 Juni hingga 21 November 2021.
Dalam Surat Dakwaan, Tim JPU KPK juga menyebut, terdakwa Hasbi Hasan menerima fasilitas lain dari Menas Erwin berupa penyewaan kamar tipe executive suite senilai Rp. 162.700.000,– di Novotel Cikini, Jakarta Pusat. Fasilitas ini diberikan Menas Erwin pada 21 November 2021 hingga 22 Februari 2022 dan seluruhnya berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.
Sebelumnya, dalam perkara TPK suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Hasbi Hasan 'bersalah' dengan sanksi pidana 6 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp. 3.880.844.400,– subsider 1 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menyatakan, Hasbi Hasan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara tersebut, sanksi pidana Dadan Tri Yudianto diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara. Dadan pun diharuskan membayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 7,95 miliar subsider 3 tahun penjara. *(HB)*