Rabu, 29 Mei 2024

KPK Panggil Kabiro Umum MA Dan Pengacara Terkait Perkara TPPU Hasbi Hasan

Baca Juga


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 29 Mei 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 2 (dua) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Sekma RI).

Adapun 2 Saksi tersebut, yakni Kepala Biro (Kabiro) Umum MA Supandi dan seorang pengacara atas nama Robert Nababan. Pemeriksaan terhadap 2 Saksi tersebut, akan dilangsungkan Tim Penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Hari ini (Rabu 29 Mei 2024), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/05/2024) 

Sebagaimana diketahui, Sekma RI non-aktif Hasbi Hasan terjerat dalam 3 (tiga) perkara, yakni perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID) di MA dan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk pekara dugaan TPK suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi KSP ID di MA, telah berproses Pengadilan Tindak PIdana Koruspi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Yang mana, pada Rabu 03 April 2024, Majelis Hakim dalam putusannya memvonis Hasbi Hasan 'bersalah' dan menjatuhi sanksi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, Hasbi Hasan juga dijatuhi sanksi pidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.880.844.000.400,– yang:harus sudah dibayar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memutuskan, bahwa terdakwa Hakim Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi, jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Kemudian, Pasal 12 B, jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tersebut, setelah berkonsultasi dengan Tim Penasehat Hukum-nya dalam persidangan, Sekma RI non-aktif Hasbi Hasan langsung menyatakan 'banding' dihadapan Majelis Hakim.

Sanksi pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Sekma RI non-aktif Hasbi Hasan tersebut lebih rendah dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yang mana, Tim JPU KPK sebelumnya menuntut supaya Majelis Hakim menghukum Hasbi Hasan dengan sanksi pidana selama 13 tahun dan 8 bulan penjara.
 
Selain menuntut sanksi pidana badan 13 tahun 8 bulan penjara, Tim JPU KPK juga menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsider 6 (ena) bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp. 3,88 miliar subsider 3 (tiga) tahun kurungan

Tim Penyidik KPK segera melakukan analisis putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung non-aktif Hasbi Hasan atas perkara Tindak PIdana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID).

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, putusan Majelis Hakim Tipikor pada (PN) Jakarta Pusat yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung non-aktif Hasbi Hasan atas perkara TPK suap dan gratifikasi penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam Inti Dana (KSP ID), akan digunakan untuk pengembangan ke perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Melalui isi pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, KPK segera akan menganalisisnya untuk dijadikan sebagai informasi dan data tambahan dalam mengungkap dugaan TPPU yang penyidikannya saat ini terus berlangsung", terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru BIcara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam keterangan tertulis, Kamis (04/04/2024).

Ali menegaskan, KPK lega Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA 'bersalah' karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Terlebih, seluruh fakta yang dibawa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan pun diterima Majelis Hakim.

"Sehingga, perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa (Hasbi Hasan) ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah", tegas Ali Fikri 

Meski demikian KPK tidak terburu-buru menyikapi putusan Majelis Hakim tersebut. Tim Jaksa KPK saat sidang putusan perkara tersebut masih memilih opsi 'pikir-pikir' selama 7 (tujuh) hari kerja.

Sementara itu, Tim KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sebagai Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim Penyidik KPK diinformasikan juga menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 terkait perkara tersebut. Ia dijerat atas peran aktifnya dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA sebagai Tersangka dalam perkara tersebut.

"Kami juga ingin menyiapkan pasal-pasal dari perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, tentu TPPU", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (05/03/2024).

Perkara dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA hingga menjadikannya sebagai Tersangka.

"Sebagaimana seperti yang sudah sering kami sampaikan, bahwa setiap proses penyidikan perkara yang ditangani Tim Penyidik KPK, pasti kami kembangkan pada potensi untuk diterapkan Pasal perundang-undangan lain dalam konteks perkara yang menjadi kewenangan KPK, yaitu TPPU", jelas Ali Fikri.

Ditegaskan Ali Fikri, bahwa perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA tersebut, mulai disidik Tim Penyidik KPK sejak Januari 2024. "Oleh karena itu, sejak Januari lalu KPK terus mengembangkan perkara ini ke Pasal TPPU", tegasnya.

Ali enggan membeber lebih detail proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang kembali menjerat Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA tersebut. Ali pun enggan menginformasikan para Saksi yang akan diperiksa Tim Penyidik KPK terkait perkara TPPU tersebut. Namun, dipastikannya, KPK akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Nanti perkembangannya kami sampaikan. Tentunya, ketika Tim Penyidik memeriksa saksi-saksi dalam perkara dugaan TPPU dimaksud", tandas Ali Fikri. *(HB)*



BERITA TERKAIT:

> SELANJUTNYA .....