Selasa, 13 Agustus 2024

KPK Periksa Mantan Anggota DPR-RI Miryam SH Terkait Korupsi Pengadaan KTP Elektronik

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 13 Agustus 2024, menjadwal ulang pemanggilan dan pemeriksaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Republik Indonesia (DPR-RI) periode 2009–2014 Miryam S. Haryani (MSH) sebagai Saksi penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-e) tahun 2011–2013.

"Benar. Saudari MSH, hari ini (Selasa 13 Agustus 2024), telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, dalam rangka memberikan keterangan untuk perkara dugaan TPK pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (13/08/2024).

Penjadwalan pemanggilan dan pemeriksaan ulang dilakukan pada Selasa (13/08/2024) ini, karena Miryam S. Haryani mangkir atau tidak memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwal Tim Penyidik KPK pada Jum'at 09 Agustus 2024 dan mengonfirmasi mengajukan permohonan penjadwalan ulang pada Selasa 13 Agustus 2024.

"Ya, sesuai dengan informasi yang kami dapatkan dari penyidik, bahwa saudari MSH yang sejatinya dijadwalkan untuk pemeriksaan di hari Jumat. Melakukan penjadwalan ulang", jelas Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (12/08/2024).

MSH sebelumnya telah dijerat oleh Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka Pemberi Keterangan Palsu pada April 2017. MSH kemudian divonis 'bersalah' dan dijatuhi sanksi pidana 5 tahun penjara serta denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena memberi keterangan palsu di persidangan perkara tersebut pada November 2017 silam.

Saat ini, MSH sudah selesai menjalani hukuman perkara memberikan keterangan palsu tersebut dan sudah bebas dari penjara. Sementara itu, sejak tahun 2019 silam, MSH juga telah ditetapkan Tim Penyidik KPK sebagai Tersangka perkara dugaan TPK pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011–2013. Perkara dugaan TPK yang menjerat MSH itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Tim Penyidik KPK menetapkan 4 (empat) Tersangka Baru perkara tersebut. Salah-satunya, mantan politikus Partai Hanura sekaligus Anggota DPR-RI periode 2009–2014 Miryam S. Haryani. Berikutnya, Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara/ Ketua Konsorsium PNRI); Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP (PNS BPPT); dan Dirut PT. Sandipala Arthapura (PT. SA) Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011–2013", Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (13/08/2019).

Dalam perkara dugaan TPK pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011–2013Z Tim Penyidik KPK menduga, MSH selaku Anggota DPR-RI periode tahun 2014–2019 diduga meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR-RI ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

Tim Penyidik KPK pun menduga, selama kurun tahun 2011–2012, MSH selaku Anggota DPR-RI periode tahun 2014–2019 diduga telah beberapa kali menerima uang dari Irman dan Sugiharto hingga mencapai USD 1,2 juta. *(HB)*