Baca Juga
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang sebelumnya menjerat Bos PT. Duta Palma (PT. DP) Surya Darmadi (SD). SP3 tersebut, telah diterbitkan KPK sejak Juni 2024 lalu.
"KPK pada bulan Juni sudah mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan perkara atas nama SD", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (13/08/2024).
Tessa menjelaskan, SP3 tersebut dikeluarkan KPK setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Legal Manager PT. Duta Palma Group (PT. DPG) Suheri Terta atas perkara tersebut. Adapun novum yang diajukan dalam PK itu adalah salah-satu saksi Annas Maamun yang menderita berbagai penyakit, yaitu pelupa atau sindroma geriatri jenis dimensia yang dinilai sangat berpengaruh terhadap ingatannya.
"Hal ini merupakan konsekuensi logis dari putusan PK dari salah-satu terdakwa Saudara ST yang dikabulkan. Di mana hakim memutuskan Saudara ST ini bebas. Jadi, akibat dari putusan hakim PK tersebut, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan KPK", jelas Tessa Mahardhika.
"Atas putusan bebas dari Saudara ST, tindak lanjutnya adalah KPK mengeluarkan keputusan pimpinan untuk menghentikan proses penyidikan untuk saudara SD", tambah Tessa Mahardhika.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang diajukan mantan Legal Manager PT. Duta Palma Group (PT. DPG) Suheri Terta.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau yang diajukan mantan Legal Manager PT. Duta Palma Group (PT. DPG) Suheri Terta.
Dalam PK yang diajukan tersebut, Suheri Terta di antaranya berhasil meyakinkan Majelis Hakim Agung MA dengan menggunakan novum keterangan Saksi yang mengidap penyakit pikun.
"Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/ Terpidana dengan dalil ditemukannya Bukti PPK-1, Bukti PPK-2 dan Bukti PPK-3 terkait dengan kondisi kesehatan saksi Annas Maamun sebagai suatu keadaan yang baru", bunyi pertimbangan materiil pada putusan PK Suheri yang dilihat di situs MA, Selasa (13/08/2024)..
Padahal, dalam sidang pembacaan Nota Pembelaan Terdakwa, sudah disampaikan mengenai kondisi kesehatan Saksi Annas Maamun adalah pikun, pelupa dan sakit-sakitan. Sehingga, Pleidoi Pemohon Peninjauan Kembali yang diberikan oleh saksi Annas Maamun tidak bersifat menentukan, karena itu bukan merupakan novum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
Selain novum yang menyatakan Annas Maamun pikun, pelupa dan sakit-sakitan, Suheri Terta juga menyerahkan novum lainnya seperti keterangan Saksi lainnya. Novum itu juga sedikit menjelaskan rangkaian kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Oleh karena itu, MA mengabulkan PK yang diajukan Suheri Terta. Dia juga dinyatakan 'tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah' melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. *(HB)*