Rabu, 29 Maret 2023

Datangi Bapenda, Barracuda Pertanyakan Pajak Hingga Dana Reklamasi Galian C

Baca Juga


Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih saat menyerahkan data 133 titik tambang galian C di Kabupaten Mojokerto kepada Ketua DPP LKH Barracuda) Hadi Purwanto di ruang Bapenda Center Kabupaten Mojokerto, Rabu 29 Maret 2023.


Kab. MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barisan Rakyat dan Cendekiawan Muda (Barracuda) Hadi Purwanto bersama jajarannya mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Rabu 29 Maret 2023.

Kedatangan jajaran DPP LKH Barracuda dalam rangka meminta penjelasan terkait persoalan perijinan dan perpajakan serta dana reklamasi galian C di Kabupaten Mojokerto ini ditemui langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih dengan didampingi beberapa pejabat Bapenda Kabupaten Mojokerto di ruang Bapenda Center Kabupaten Mojokerto.

Mengawali agenda audensinya, Ketua DPP LKH Barracuda Hadi Purwanto di antaranya menyampaikan, bahwa audensi ini bersifat penting. Hadi kemudian menyampaikan 7 (tujuh) landasan permohonan audensi yang diajukan lembaganya, yakni:
1). Dalam rangka mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah;
2). Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung-jawabkan sebagaimana amanah yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3). Dalam rangka mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mendukung program 
pemerintah dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan 
bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana amanah yang tertuang dalam UU 
No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari 
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4) Dalam rangka mewujudkan peran aktif masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana 
korupsi sebagaimana amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5). Dalam rangka mewujudkan peran serta partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana amanah yang tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
6). Dalam rangka membangun sinergitas yang baik antara masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto umumnya serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto dalam Penyelanggaraan Pemerintahan Daerah; dan
7). Dalam rangka menindak-lanjuti pengaduan masyarakat atas nama KHOIRUL ANWAR (warga Desa Sumberagung Kecamatan Jatirejo);
Perkenankan Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Kajian Hukum dan Kebijakan Publik.

Hadi pun menyampaikan maksud dan tujuan permohonan audensi yang diajukan lembaganya, yakni
1). Silahturahmi; dan
2). Penyampaian pendapat auden (saran, nasehat dan keluhan) terkait:
(a). Transparansi terkait besarnya pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak Galian C pada Tahun 2015 hingga Tahun 2022;
(b). Transparansi terkait informasi daftar dan jumlah wajib pajak Galian C dan 
informasi terkait daftar dan jumlah Galian C yang tidak wajib pajak/ illegal pada 
Tahun 2015 hingga tahun 2022;
(c). Transparansi terkait besarnya dana Jaminan Reklamasi Galian C pada tahun 
2015 hingga tahun 2022;
(d). Transparansi terkait besarnya dana Jaminan Reklamasi Galian C pada tahun 
2015 hingga Tahun 2022 yang telah dipergunakan untuk reklamasi;
(e). Transparansi terkait besarnya pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar 
oleh wajib pajak CV. MUSIKA pada tahun 2015 hingga tahun 2022;
(f). Dugaan adanya penyalah-gunaan wewenang dan indikasi korupsi serta 
pencucian uang dalam pencatatan retase hasil Galian C;
(g). Dugaan adanya indikasi korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan 
dana Jaminan Reklamasi Galian C;
h). Dasar hukum penentuan besarnya nilai pajak untuk Galian C; dan
(i). Dasar hukum dan alasan pemblokiran rekening atas nama Khoirul Anwar beserta istri serta anaknya di Bank Jatim, Bank BNI dan bank BCA.

Hadi kemudian meminta agar pihak Bapenda Kabupaten Mojokerto memberi penjelasan secara transparan tentang jumlah wajib pajak perusahaan galian C di Kabupaten Mojokerto dan besarnya dana reklamasi galian C di Kabupaten Mojokerto tahun 2015–2022.

"Kami perlu transparansi jumlah wajib pajak dan tidak wajib pajak galian C di Kabupaten Mojokerto. Kemudian transparansi terkait besarnya dana reklamasi galian C di Kabupaten Mojokerto tahun 2015–2022", lontar Ketua DPP LKH Barracuda Hadi Purwanto di ruang Bapenda Center Kabupaten Mojokerto, Rabu (29/03/2023) pagi.

Hadi juga meminta agar pihak Bapenda Kabupaten Mojokerto segera bersikap atas adanya oknum pegawai  Bapenda yang diduga menyalah-gunakan wewenang terkait galian C serta melakukan korupsi dalam pencatatan retase hasil galian C.

"Kami datang beraudiensi bukan untuk menyudutkan Bapenda. Fakta di lapangan, ada oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto yang diduga menyalah-gunakan wewenang dengan menarik pajak galian ilegal. Bahkan, ada juga oknum Bapenda yang diduga melakukan korupsi serta melakukan pencucian uang dalam pencatatan retase hasil galian C. Realitanya 50 dump truck tapi yang dicatat hanya 20 dump truck", ujar Hadi.

Hadi kemudian meminta penjelasan terkait pengaduan masyarakat atas nama Khoirul Anwar yang merasa di perlakukan tidak adil, mengapa besaran pajak yang harus dibayarnya tiba-tiba naik menjadi Rp. 602 juta hingga yang bersangkutan belum membayar dan berujung pemblokiran rekeningnya dan keluarga.

"Sebenarnya beliau bukannya tidak mau membayar pajak. Beliau hanya butuh kejelasan, mengapa besaran pajak bisa naik dan tunggakan pajaknya bisa mencapai Rp. 602 juta. Selama ini, Bapenda Kabupaten Mojokerto kurang sosialisasi, website Bapenda tidak dimaksimalkan dengan baik. Kami meminta solusi agar rekening Khoirul Anwar beserta anak istrinya segera dibuka blokirnya", jelas Hadi Gerung.

Ketua DPP LKH Barracuda Hadi Purwanto juga meminta Bapenda Kabupaten Mojokerto memastikan kejelasan eksistensi CV. MUSIKA. Yang mana, berdasarkan penelitian LKH Barracuda, sudah ada keterangan dari 40 kepala desa yang mengaku bahwa cor beton BK Desa-nya diambil dari CV. MUSIKA.

"Kami juga ingin bertanya, berapa besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV. MUSIKA pada tahun 2015 hingga tahun 2022. Disisi lain, CV. MUSIKA sudah diputus dalam sidang TPPU di Pengadilan Tipikor Surabaya", tukas Ketua DPP LKH Barracuda Hadi Purwanto.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan Ketua DPP LKH Barracuda Hadi Purwanto tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih di antaranya menerangkan, bahwa ada   di Kabupaten Mojokerto ada 133 area pertambangan yang terdiri atas 36 area tambang galian C masih beroperasi dan 75 lainnya sudah tidak beraktivitas.

"Nanti data 133 titik tersebut bisa diberikan secara tertulis. Galian C yang berijin dan yang saat ini masih beroperasi ada 15 titik. Perlu diketahui, target pajak Minerba tahun 2015 sebesar Rp. 30 miliar realisasi Rp. 28,918 miliar; target pajak Minerba tahun 2016 sebesar Rp. 28,580 miliar realisasi Rp. 30,062 miliar, target pajak Minerba tahun 2017 sebesar Rp. 32,500 miliar realisasi Rp. 35,410 miliar", terang Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto Mardiasih.

"Kemudian, target pajak Minerba tahun 2017 tahun 2018 sebesar Rp. 35,500 miliar realisasi Rp. 39,516 miliar; target pajak Minerba tahun 2019 sebesar Rp. 31 miliar realisasi Rp. 31 miliar; target pajak Minerba tahun 2020 sebesar Rp. 24 miliar realisasi Rp. 24,041 miliar, target pajak Minerba tahun 2021 sebesar Rp. 21 miliar realisasi Rp. 24,629 miliar dan target pajak Minerba tahun 2022 sebesar Rp. 23 miliar realisasi sasi 100 % (persen) lebih atau Rp. 23,023 miliar", lanjut Mardiasih.

"Tahun 2023, target pajak Minerba naik menjadi sebesar Rp. 55 miliar dengan upaya kami bersurat di 3 (tiga) lembaga, yakni KPK, Kemenkeu dan Kemendagri. Kami meminta dasar hukum, bisa atau tidak menarik pajak galian ilegal di Kabupaten Mojokerto. Mengingat sebelumnya, kami telah mengadakan rapat dua kali dan belum ada kesepakatan dengan Forkopimda. Rapat pertama, Kapolresta Mojokerto dan Kapolres Mojokerto saat itu tidak hadir. Kemudian rapat kedua semua instansi diwakilkan, baik itu Polres Mojokerto, Polresta Mojokerto, DLH, Satpol PP dan Perizinan", tambahnya.

Tentang keterbukaan informasi publik,  Mardiasih menyatakan, bahwa pihaknya selalu membuka akses bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi. Pihaknya pun akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun  dari dalam Bapenda Kabupaten Mojokerto sendiri. Adapun tentang adanya oknum Bapenda yang diduga melakukan hal-hal negatif sebagaimana temuan LKH Baracuda di lapangan, Mardiasih menyerahkan pada LKH Baracuda, mau dilaporkan ke APH sekalipun dipersilahkan.

"Terus terang, kami tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja tidak masalah. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri", ujar Mardiasih.

Mardiasih menjelaskan, beberapa area pertambangan di Kabupaten Mojokerto sudah pernah ia datangi. Dijelaskannya pula, bahwa pihaknya mengedepankan bicara dari hati ke hati dengan pengusaha terkait tunggakan pajak mereka. Termasuk tunggakan pajak Khoirul Anwar yang mencapai ratusan juta itu.

“Kami juga tidak menuntut harus dilunasi semuanya. Minimal ada realisasi pembayaran tunggakan pajaknya, karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Jadi seperti itu ya solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Ada pembayaran Rp 50 atau katakan 100 juta saja, kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindah-bukuan saldo rekening dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar ke Bapenda", jelas Mardiasih.

Tentang reklamasi galian C, Mardiasih menyatakan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangan Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab. Ditandaskannya, bahwa hal merupakan kewenangan instansi yang telah memberikan izin pertambangan galian C.

"Terkait pajak CV. MUSIKA, bisa ditanyakan ke KPP Pratama Mojokerto, karena CV. MUSIKA bukan termasuk wajib pajak Minerba. Jadi, untuk besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV. MUSIKA bisa dijawab oleh KPP Pratama", tandasnya. *(DI/HB)*