Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 23 Oktober 2024, membongkar 4 (empat) unit brankas di rumah salah-satu Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.
"Pada tanggal 23 Oktober 2024, KPK juga melakukan kegiatan pembongkaran terhadap 4 (empat) unit brankas di satu rumah salah-satu Tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2024).
Dijelaskan Tessa, bahwa brangkas tersebut, ditemukan oleh Tim Penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di 2 (dua) rumah yang berlokasi di kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda pada Selasa (22/10/2024).
Dijelaskannya pula, bahwa pada saat menggeledah rumah di Kota Samarinda, Tim Penyidik KPK melakukan penyegelan terhadap 4 brangkas tersebut. K3mudian, Tim Penyidik KPK membongkarnya pada Rabu (23/10/2024) keesokannya.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya", jelas Tessa Mahardhika.
Dari penggeledahan tersebut, lanjut Tessa, Tim Penyidik KPK menyita dokumen-dokumen terkait IUP dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik (BBE) berupa file elektronik.
Hanya saja, Tessa masih enggan menyebutkan detail lokasi penggeledahan dilakukan. Tessa meminta awak media untuk mencari tahu sendiri di mana penggeledahan tersebut dilakukan.
"Saya tidak terinfo apakah saudara AF atau saudara DD atau saudara ROC. Mungkin rekan-rekan nanti bisa cari tahu siapa yang memiliki rumah di daerah Samarinda tersebut", ujar Tessa Mahardhika.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka perkara perkara tersebut. Mereka berinisial AF, DD dan ROC. Hari ini pula, mereka diperiksa oleh KPK. Namun, ketika Tessa disodori pertanyaan, apakah pemeriksaan terhadap 3 Tersangka itu terkait dengan penggeledahan ini? Tessa mengklaim belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.
KPK telah mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai proses penyidikan perkara tersebut pada 19 September 2024. Terkait telah dimulainya penyidikan perkara tersebut itu, Tim Penyidik KPK juga telah mencegah 3 (tiga) orang untuk tidak bepergian keluar negeri pada 24 September 2024 hingga 6 bulan ke belakang.
Pencegahan bepergian ke luar negeri itu diberlakukan kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek dan 2 (dua) orang lainnya, yakni DD dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah 3 Tersangka perkara tersebut.
Selain itu, pembongkaran 4 brankas tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek. Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara, di antaranya adalah bukti elektronik. *(HB)*
BERITA TERKAIT: