Minggu, 04 Februari 2018

Kronologis OTT Bupati Jombang

Baca Juga

Tim KPK saat memberi keterangan pers terkait OTT Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Minggu (04/02/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Pelaksana-tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi 'suap-menyuap'. Menyusul, setelah keduanya ditangkap KPK pada Sabtu 3 Februari 2018, sore.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menerangkan, bahwa penangkapan terhadap keduanya bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kutipan-kutipan dana kapitasi BPJS dan Pungli perizinan yang administrasi dikendalikan Bendahara Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang. Hingga pada Sabtu 3 Februari 2018, tim  Penindakan KPK menindak-lanjuti laporan masyarakat dimaksud.

"Pukul 09.00 WIB, tim pertama bergerak menuju Puskesmas Perak Jombang dan mengamankan Kepala Puskesmas Perak yang juga menjabat sebagai Bendahara Paguyuban Puskesmas se Jombang, Oisatin", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief, Minggu (04/02/2018), di gedung KPK, jalan Persada Kav. 4, Kuningan - Jakarta Selatan.

Setelah mengamankan Oisatin, tim Penindakan KPK menemukan catatan pengadministrasian dana/uang kutipan dan buku rekening bank atas nama yang bersangkutan. Selanjutnya, tim kedua bergerak kesebuah apartemen di Surabaya untuk mengamankan Inna Silestyowati beserta keluarganya.

Dari pengamanan dan penggalian informasi terhadap Inna Silestyowati, tim KPK kembali menemukan catatan dan buku rekening bank atas nama Inna Silestyowati. Diduga kuat, rekening ini menjadi tempat penampungan uang kutipan dari 34 Puskesmas Pemkab Jombang.

Dari Puskesmas Perak, sekitar pukul 10.30 WIB, tim KPK yang lainnya lagi bergerak menuju kediaman Kepala Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang Didi Riyadi (DR) dikawasan Jombang. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim lainnya lagi juga bergerak ke Stasiun Solo Balapan untuk mengamankan Nyono Suharli Wihandoko di sebuah restoran cepat saji. "Nyono saat itu sedang menunggu keberangkatan kereta api ke arah Jombang bersama ajudannya", papar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief.

Dijelaskannya, saat mengamankan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, tim KPK menemukan bukti uang tunai bentuk rupiah sejumlah Rp. 25.550.000,- dan bentuk pecahan dolar sejumlah USD. 9.500. Diduga, uang ini merupakan sisa pemberian Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko.

"Nyono bersama ajudannya, M (inisial). Kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK Sabtu kemarin pukul 21.15 WIB. Sementara itu, Inna dan salah satu anggota keluarganya berinisial S diterbangkan ke Jakarta pada hari Minggu dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 07.00 WIB", jelas Laode M. Syarief.

Hingga akhirnya KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan P3mkab Jombang Inna Silestyowati sebagai tersangka tindak pidana korupsi 'suap-menyuap' pada Minggu 4 Pebruari 2018. Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang diduga kuat telah menerima uang suap sejumlah Rp. 434 juta dari Inna Silesryowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang.

Yang mana, tindak pidana korupsi 'suap'  tersebut diduga kuat dilakukan Inna Silestyowati agar Inna segera ditetapkan secara definitif sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang. Sementara disisi lain, uang suap yang diterima Nyono Suharli Wihandoko diduga akan digunakannya untuk kepentingan maju kembali dalam Pilkada Jombang 2018.

Inna Silestyowati sendiri mendapatkan uang suap sebesar itu diduga dengan cara mengumpulkan dari kutipan jasa pelayanan kesehatan BPJS / dana kapitasi dari 34 Puskesmas yang ada di Kabupaten Jombang. Dimana, masing-masing Puskesmas dikutip 7 persen. Selanjutnya, dari hasil mengimpulkan kutipannya, 5 persen diberikan untuk Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jomabang, 1 persen diberikan Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang dan 1 persen lainnya untuk Inna Silestyowati sendiri.

Selain itu, tersangka Inna Silestyowati juga diduga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang yang diduga meminta sejumlah uang (Pungli). Yang mana, hasil dari melakukan Pungli terkait ijin operasional sebuah rumah sakit swasta yang jumlahnya Rp. 75 juta itu diserahkan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko.

Hingga bulan Desember 2017 lalu, Inna Silestyowati diduga telah menyerahkan uang sejumlah Rp. 200 juta kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang. "Diduga, sekitar Rp. 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Jombang 2018", beber Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief.

Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga diperbuatnya, terhadap Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, KPK menetapkannya sebagai pihak pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, KPK menetapkannya sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*Terima Suap Hasil Kutipan Dari 34 Puskesmas, Bupati Jombang Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan KPK
*KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Penerima Suap
*PK Geledah Rumdin Bupati Jombang 
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK