Minggu, 04 Februari 2018

KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Penerima Suap

Baca Juga



Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Provinsi Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko (NSW) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan 'suap' perizinan dan pengurusan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang. Orang nomor satu dijajaran Pemkab Jombang ini, diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor)  'menerima suap' berupa sejumlah uang dari Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati (IS).

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menerangkan, selain Nyono Suharli Wihandoko, KPK juga menetapkan Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang sebagai tersangka pemberi suap. "KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni IS yang diduga sebagai pemberi suap dan NSW Bupati Jombang sebagai penerima suap", terang Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief saat memberikan keterangan pers di gedung KPK jalan Persada Kav. 4, Kuningan - Jakarta Selatan, Minggu (04/02/2018).

Laode M. Syarief menjelaskan, uang suap itu diberikan oleh Inna Silestyanti agar Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang menetapkan Inna Silestyanti sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Total uang suap yang diberikan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang mencapai jumlah Rp. 275 juta. "Diduga, pemberian uang dari IS ke NSW agar Bupati menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan, karena dia (Inna) masih Plt", jelas Wakil Ketua KPK.

Lebih jauh, Wakil Ketua KPK memamparkan, bahwa uang yang diberikan oleh Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS dari 34 Puskesmas di Pemkab Jombang yang dikumpulkan oleh Inna Silestyanti sejak Juni 2017 lalu. "Uang yang diserahkan ke NSW berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak juni 2017, sehingga totalnya Rp. 275 juta", papar Laode M. Syarief.

Sementara itu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nyono Suharli Wihandoko pada Sabtu 3 Pebruari 2018 di Stasiun Balapan Solo itu, Tim Satgas Penindakan KPK berhasil menyita uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp. 25 juta dan uang pecahan dollar AS sebesar US.9.500.

Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap-menyuap' yang mereka perbuat, terhadap Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, KPK menetapkannya sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, KPK menetapkannya sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*PK Geledah Rumdin Bupati Jombang
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK