Minggu, 04 Februari 2018

Terima Suap Hasil Kutipan Dari 34 Puskesmas, Bupati Jombang Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan KPK

Baca Juga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat memberi keterangan pers kepada sejumlah awak media, Minggu (04/02/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Nyono Suharli Wihandoko (NSW) selaku Bupati Jombang dan Inna Silestyowati (IS) selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) 'suap', Minggu (04/02/2018).

Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang disangka menerima pemberian hadiah atau sejumlah uang 'suap' dari Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang dengan maksud agar Inna Silestyowati segera menempati jabatan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang secara definitif.

Ironisnya, uang yang digunakan oleh Inna Silestyanti menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko itu berasal dari uang kutipan 'jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi BPJS' yang dikumpulkan dari 34 Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) yang ada di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, bahwa kasus tindak pidana korupsi dugaan 'suap' yang menjerat Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt. Kapala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyanti itu berkaitan dengan perizinan dan pemulusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. Dimana, uang suap yang berasal dari uang kutipan 34 Puskesmas di Pemkab Jombang itu diambil sebagian untuk dibagikan kepada Nyono Suharli Wihandoko dan seorang lainnya serta satu lembaga lainnya.

Masing-masing Puskesmas anggarannya dipotong 7 persen, dengan pembagian 5 persen untuk Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, 1 persen untuk Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati dan 1 persen lainnya untuk Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang. "Yang teridentifikasi dalam kasus ini, ada 34 Puskesmas yang dikutip (dananya) oleh tersangka. Rata-rata 7 persen", terang Juru Bicara KPK Febri kepada wartawan, Minggu (04/02/2018), di Gedung Merah Putih KPK, jalan Persada Kav. 4, Kuningan - Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi serta pergerakan tim KPK di lapangan, dana yang seharusnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat di 34 Puskesmas se Pemkab Jombang itu dikumpulkan melalui asosiasi yang berbentuk Paguyuban. Melalui Paguyuban itulah, masing-masing Puskesmas dikutip anggarannya sebesar 7 persen. "Ini alokasi umum yang kita lihat, karena kan ada semacam asosiasinya ya di sana, mereka yang kemudian mengatur bersama-sama soal itu", jelas Febri Diansyah.

Febri Diansyah membeberkan, bahwa kutipan sebesar 5 persen dari tiap Puskesmas itu, diduga sengaja dihimpun untuk kepentingan Nyono Suharli Wihandoko, yang salah-satu diantaranya untuk membiayai iklan dirinya melalui 'salah-satu media' di Jombang yang ada kaitannya dengan pencalonannya sebagai incumbent dalam Pilkada 2018. "Untuk Bupati kan diduga itu alokasinya 5 persen, ada satu persen, satu persen yang lain dialokasikan buat kegiatan yang lain", beber Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Sebagaimana diketahui, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko diamankan KPK saat tengah berada disebuah restoran siap saji dikawasan Stasiun Solo Balapan pada Sabtu 3 Pebruari 2018 sekira pukul 17.00 WIB. Dimana, saat itu Nyono Suharli tengah menunggu kereta api yang hendak membawanya ke arah Jombang. Saat diamankan, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko membawa uang pecahan rupiah sebesar Rp. 25.550.000,- dan pecahan dolar sejumlah US$ 9.500.

Sedangkan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati diamankan KPK saat dirinya berada di sebuah apartemen dikawasan Kota Surabaya, bersama S (inisial) dan A (inisial). Dari Inna Silestyowati ditemukan catatan dan buku rekening bank atas nama dirinya yang diduga menjadi tempat menampung uang kutipan itu.

Selain mengamankan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati, S dan A, KPK juga mengamankan Kepala Puskesmas Perak Pemkab Jombang sekaligus Bendahara Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang Oisatin (OST), Ketua Paguyuban Puskesmas se Kabupaten Jombang Didi Rijadi (DR) serta Ajudan Bupati Jombang Munir (M). Yang mana, ke-tujuh orang tersebut diamankan di 3 lokasi berbeda. Yakni di Jombang, di Surabaya dan di Solo.

Hingga saat ini, KPK baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya, yakni Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang dan Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang.

Terhadap Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, KPK menetapkannya sebagai pihak yang diduga memberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, KPK menetapkannya sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/DI/Red)*


BERITA TERKAIT :
*KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Penerima Suap
*PK Geledah Rumdin Bupati Jombang 
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK