Kamis, 22 Februari 2018

Inna Silestyowati Menyuap Bupati Jombang Karena Diancam...?

Baca Juga

Inna Silestyowati selaku Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (22/02/2018).

Kota JAKARTA - (harianbuana.com).
Usai menjalani pemeriksaan diruang Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 22 Pebruari 2018, Inna Silestyowati selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang non-aktif mengungkapkan, bahwa ia melakukan tindak pidana korupsi memberikan 'suap' kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko lantaran terpaksa.

Didesak terkait latar-belakang keterpaksaanya, Inna mengaku jika dirinya kerap diancam 'akan dipecat' dari posisinya jika tidak memberikan 'uang' kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang. "Terpaksa. Jika tidak memberi (suap), dipecat", ungkap Inna Silestyowti kepada awak media, Kamis (22/02/2018), usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada  Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi atas pengakuan Inna Selestyowati tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, jika hal itu bisa menjadi alasan yang meringankan hukumannya nanti. "KPK akan mendengar dan mencatat apa pun yang disampaikan tersangka. Kalau yang bersangkutan memberikan informasi yang terang dan juga kooperatif, mungkin bisa menjadi alasan yang meringankan beliau", ujar Febri Diansyah.

Namun demikian, pengakuan Inna Silestyowati tersebut tidak begitu saja dikantongi penyidik. KPK memiliki bukti dugaan adanya upaya aktif Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinkes Pemkab Jombang dalam memberikan uang kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang agar bisa ditetapkan secara definif sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang.

“Dalam kasus ini, kita juga melihat tersangka diduga mempunyai kepentingan terkait posisi jabatannya. Pengumpulan dana kapitasi itu, diduga dilakukan dengan sengaja dan ada nilai yang dicatat secara sistematis, bukan insidental. Meski demikian, segala pengakuan yang bersangkutan akan dicatat", terang Jubir KPK Febri Diansyah.

Hingga saat ini, Inna Silestyowati belum mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. Jika Inna benar-benar berniat memberikan keterangan sejelas-jelasnya untuk membantu pengungkapan perkara ini, bisa jadi upaya tersebut bakal menjadi alasan yang bisa meringankan tuntutan dalam persidangan nanti.

KPK menduga, Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinkes Pemkab Jombang memberikan hadiah uang sejumlah Rp. 275 juta kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang agar dirinya secara definitif ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang.

Rinciannya, Rp. 200 juta diberikan pada Desember 2017 dan Rp. 75 juta diberikan pada 1 Februari 2018. Diduga kuat, dari jumlah uang tersebut, Rp. 50 juta telah digunakan Nyono untuk membayar iklan pada salah-satu media masa Jombang terkait dengan pencalonannya sebagai Bupati Jombang dalam Pilkada 2018.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada Minggu 4 Februari 2018 lalu menjelaskan, bahwa hadiah sejumlah uang yang diberikan Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang diduga kuat merupakan uang yang dikumpulkan Inna Silestyowati dari uang kutipan Jasa Pelayanan Kesehatan atau Dana Kapitasi pada 34 Puskesmas yang ada di Pemkab Jombang. "Dikumpulkan sejak Juni 2017, total sekitar Rp. 434 juta", jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, Minggu (04/02/ 2018) yang lalu.

Dipaparkannya, uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas Jombang, 1 persen untuk Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang dan 5 persen untuk Bupati Jombang. Totalnya, Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinkes Pemkab Jombang telah menyerahkan uang Rp. 200 juta kepada Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang pada Desember 2017.

Selain itu, KPK juga menduga, Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinkes Pemkab Jombang membantu penerbitan ijin operasional sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang dengan memungut imbalan (pungutan liar / Pungli). Diduga kuat, dari hasil Pungli penerbitan ijin tersebut, pada 1 Pebruari 2018, Inna Silestyowati menyerahkan uang sejumlah Rp. 75 juta kepada Nyono Suharli Wihandoko. "Nah, ini yang perlu dicatat. Ada kepentingan agar dirinya ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif", papar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif.

Atas dugaan tindak pidana korupsi 'suap' yang diduga kuat diperbuatnya, sebagai pihak pemberi suap, terhadap Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, KPK menyangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak penerima suap, terhadap Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang, KPK menyangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko selaku Bupati Jombang dan Inna Silestyowati selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang pada Ahad, 4 Februari 2018.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah sejumlah uang atau janji-janji terkait penempatan jabatan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang dan pengurusan perizinan operasional salah sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Jombang. *(Ys/DI/Red)*

BERITA TERKAIT :
*KPK Geledah Ruang Dinas Bupati Jombang
*Kronologis OTT Bupati Jombang
*Terima Suap Hasil Kutipan Dari 34 Puskesmas, Bupati Jombang Ditetapkan Tersangka Dan Ditahan KPK
*KPK Tetapkan Bupati Jombang Sebagai Tersangka Penerima Suap
*PK Geledah Rumdin Bupati Jombang 
*Bupati Jombang Bersama Ajudannya Diamankan KPK
*Bupati Jombang Terjaring OTT KPK