Kamis, 22 Februari 2018

Rayakan Harlah Ke-25, APKLI Gelar Agenda Kolosal Kirab Obor Merah Putih Di Trowulan

Baca Juga

Ketum APKLI, dr. Ali Mahsun (pegang mic) didampingi Ketua DPW APKLI Prov. Jatim (kanan), Ketua DPD APLI Kota Mojokerto (kiri) dan Ketua DPD APKLI Kab. Mojokerto (kiri) saat memberi keterangan pers kepada puluhan wartawan media elektronik dan cetak Mojokerto, Kamis (22/02/2018) sore, di RM Mriah Kota Mojokerto.


Kota MOJOKERTO - (harianbuana.com).
Asoasiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai, Pemerintah belum memberikan akses yang luas dalam memberikan permodalan kepada pelaku usaha kelas bawah. Terkait itu, APKLI mendesak agar Pemerintah memberikan akses permodalan kepada para pelaku UMKM dan PKL, demi mempekuat ekonomi kerakyatan, sehingga para pedagang golongan menengah, kecil dan menengah bawah setidaknya mampu bertahan dalam menghadapi ritel modern dan perdagangan bebas era MEA dan Pasar Global 2020.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum APKLI dr. Ali Mahsun dalam acara 'Media Gathering' dengan puluhan awak media Mojokerto pada Kamis 22 Pebruari 2018, di RM Dapur Mriah Kota Mojokerto. “PKL memiliki hak konstiusional untuk mendapatkan lahan usaha dan rumah milik sendiri. Sayangnya, Pemerintah tidak serius memberikan akses terhadap 25 juta PKL yang tersebar di seluruh Indonesia", kata Ketum APKLI dr. Ali Mahsun, Kamis (22/02/2018) sore..

Pria yang berprofesi sebagai seorang dokter ini mengungkapkan, bahwa APKLI memiliki agenda besar, yakni Revolusi PKL Indonesia. Ditegaskannya, agenda tersebut harus steril dari urusan politik praktis dan kepentingan pribadi. "APKLI tidak ada kaitan politik dengan pihak manapun dan partai apapun. Kami akan menindak tegas pengurus APKLI jika terbukti menggunakan APKLI untuk kepentingan politik maupun untuk kepentingan pribadi", ungkap Ali Mahsun, tegas.

Ali Mahsun menandaskan, ditahun politik ini, banyak pihak yang berupaya mendekati APKLI untuk mendukung salah-satu calon Kepala Daerah. Alasannya, APKLI mengedepankan politik Kebangsaan. “Saya tandaskan, APKLI tidak terlibat dalam politik praktis. APKLI mengedepankan politik kebangsaan. Makanya, siapapun yang terpilih menjadi Kepala Daerah, harus segera melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL. Kalau daerah belum memiliki Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, harus segera dibuat", tandasnya.

Dipaparkannya, dengan adanya Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL di seluruh daerah yang ada di Indonesia, setidaknya 70 persen persoalan PKL terselesaikan. "Dengan adanya Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, ada kepastian hukum bagi keberadaan PKL, seperti soal tersedianya tempat dan waktu berdagang. PKL punya hak disemua tanah di bumi Nusantara ini. Dimana ada potensi ekonomi, disana ada hak konstitusional PKL. Contohnya seperti penempatan PKL di badan jalan dikawasan Tanah Abang - Jakarta serta daerah lain sebagai suatu langkah yang tidak menabrak koridor hukum”, paparnya.

Selain soal PKL dan agenda besar APKLI, dr. Ali Mahsun juga menyampaikan agenda kegiatan APKLI dalam rangka memperingati Harlah APKLI ke-25 yang dipusatkan di Trowulan Kabupaten Mojokerto pada Sabtu 24 Pebruari 2018 dan Minggu 25 Pebruari 2018, depan. “Agenda kolosal sebagai puncak perayaan dalam rangka menyambut Harlah APKLI ke-25 dan memperingati seperempat abad perjuangan PKL Indonesia kami pusatkan di tlahtah Mojopahit, Trowulan - Mojokerto, pada tanggal 24 dan 25 Pebruari 2018", cetusnya.

Menurutnya, lebih 2.500 anggota APKLI yang mewakili lebih dari 25 ribu anggota APKLI dan PKL seluruh Indonesia akan terlibat dalam agenda yang dipastikannya bakal spektakuler tersebut. “Hari pertama, acara Doa Nusantara di Siti Inggil makam Raden Brawijaya I (satu). Dihari kedua, Kirab Obor Merah Putih PKL Menggugat untuk Indonesia Berdaulat, mulai dari Siti Inggil menuju Pendopo Agung tempat Sumpah Amukti Palapa Mahapatih Gajahmada", pungkasnya. *(DI/Red)*