Kamis, 10 September 2020

KPK Panggil Mantan Pejabat Pemkab Subang Sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Baca Juga



Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana, Kamis 10 September 2020.

Heri Tantan Sumaryana akan diperiksa dalam status hukumnya sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai Tersangka", terang Pelaksana-tugas (Plt.) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat mengonfirmasi wartawan di Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 10 September 2020.

Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan, penetapan status hukum Heri Tantan Sumaryana sebagai Tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat Ojang Sohandi selaku Bupati Subang.

"HTS (Heri Tantan Sumaryana) diduga secara bersama-sama dengan Ojang Sohandi, Bupati Subang periode 2013–2018 menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sejumlah Rp. 9.645.000.000,–", jelas Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, Rabu (09/10/2019) silam.

Diketahui, Heri Tantan ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Rabu 09 Oktober 2019. Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 16 April 2016.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 5 Tersangka yang terdiri dari Bupati Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

KPK menyangka, Heri Tantan Summaryana bersama-sama Bupati Subang Ojang Sohandi diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp. 9,64 miliar.

Dugaan gratifikasi Heri dan Ojang itu diterima dari pungutan dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemkab Subang di tahun 2014–2015. KPK menyangka, Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.

KPK menduga, sebagian dari uang-uang yang diterima itu digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Kemudian, sebagian uang-uang itu senilai Rp. 1,65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi.

Selain itu, sebagian uang-uang itu digunakan Heri Tantan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp. 2,44 miliar.

KPK menyangka, Heri Tantan Summaryana diduga melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*