Baca Juga
Deputi Penindakan KPK Karyoto didampingi Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat memberi keterangan pers tentang penahanan Heri Tantan Summaryana dalam konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 10 September 2020.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Heri Tantan Summaryana, tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Kamis 10 September 2020.
Heri Tantan Summaryana adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang. Heri ditahan untuk 20 hari pertama.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS (Heri Tantan Summaryana) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020", terang Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis 10 September 2020.
Karyoto menjelaskan, Heri ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur – Jakarta Selatan. Dijelaskannya pula, Heri Tatan bakal menjalani isolasi mandiri sebelum dijebloskan ke Rutan.
"Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1", jelas Karyoto.
Heri Tantan Summaryana saat diarahkan petugas keluar dari Kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan untuk menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke tempat isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1, Kamis 10 September 2020, usai konferensi pers.
Diketahui, Heri Tantan ditetapkan KPK sebagai Tersangka pada Rabu 09 Oktober 2019. Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 16 April 2016.
Dari OTT tersebut, KPK menetapkan 5 Tersangka yang terdiri dari Bupati Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis 'bersalah' serta dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
KPK menyangka, Heri Tantan Summaryana bersama-sama Bupati Subang Ojang Sohandi diduga menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp. 9,64 miliar.
Dugaan gratifikasi Heri dan Ojang itu diterima dari pungutan dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemkab Subang di tahun 2014–2015. KPK menyangka, Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.
KPK menduga, sebagian dari uang-uang yang diterima itu digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Kemudian, sebagian uang-uang itu senilai Rp. 1,65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi.
Selain itu, sebagian uang-uang itu digunakan Heri Tantan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp. 2,44 miliar.
KPK menyangka, Heri Tantan Summaryana diduga melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*
BERITA TERKAIT :