Baca Juga
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Heri Tantan Sumaryana (HTS) selaku Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang sebagai Tersangka perkara dugaan timdak pidana korupsi gratifikasi Rp. 9,6 miliar.
Penetapan status hukum sebagai Tersangka penerima gratifikasi terhadap Heri Tantan Sumaryana selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan pada BKD Kabupaten Subang tersebut, merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Ojang Suhandi selaku Bupati Subang.
Ojang Suhandi selaku Bupati Subang sendiri sebelumnya telah dijerat dalam 3 (tiga) perkara. Yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"KPK memiliki bukti permulaan yang cukup adanya peran pihak lain yang diduga bersama-sama Ojang Suhandi selaku Bupati Subang menerima pemberian yang berlawanan dengan tugasnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang selama periode 2013–2018. KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan 1 (satu) orang sebagai Tersangka", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (09/10/2019).
Dijelaskannya, bahwa tim Penyidik KPK menduga, Heri Tantan Sumaryana selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan pada BKD Kabupaten Subang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp. 9.645.000.000,– bersama Ojang Suhandi selaku Bupati Subang.
"Penerimaan tersebut, berasal dari pungutan dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil – Daerah (CPNS–D) dari tenaga honorer kategori II yang masa tes dan verifikasinya dimulai bulan Februari 2014 hingga Februari 2015", jelasnya.
Dijelaskannya pula, bahwa sejak April 2015, Heri Tantan Sumaryana selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan pada BKD Kabupaten Subang diduga mengumpulkan uang pungutan dari pegawai honorer dengan iming-iming akan menjadi CPNS dalam rekrutmen yang dibuka pada bulan April 2016.
"Diduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana)", jelas Febri Diansyah pula.
Febri Diansyah menandaskan, KPK menyangka, uang yang diduga diberikan Heri Tantan pada Ojang Suhandi hanya Rp. 1,65 miliar melalui Ajudan Bupati Subang saat itu dan sebagian digunakan untuk pembelian aset 2 bidang tanah di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cibeunying Kaler senilai Rp. 2,44 miliar.
"Bahwa seluruh penerimaan uang oleh tersangka HTS bersama-sama dengan Ojang Suhandi, Bupati Subang tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja", tandas Febri.
Terhadap Heri Tantan, KPK menyangka, tersangka Heri Tantan Sumaryana selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan pada BKD Kabupaten Subang diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagaimana diketahui, penetapan status hukum sebagai Tersangka penerima gratifikasi terhadap Heri Tantan Sumaryana selaku Kabid Pengadaan dan Pengembangan pada BKD Kabupaten Subang ini merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat Ojang Sohandi selaku Bupati Subang periode 2013–2018.
Ojang Suhandi selaku Bupati Subang ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK melalui serangkaian kegiatan OTT pada Senin 16 April 2016 silam.
Dalam kegiatan super-senyap itu, KPK mengamankan sejumlah orang dan barang bukti perkara berupa uang senilai Rp. 528 juta. Uang itu, diduga terkait dugaan suap pengamanan perkara penyalah-gunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Saat itu, KPK menetapkan 5 (lima) orang Tersangka yang terdiri dari Ojang Bupati Subang, Jaksa dan pejabat di Dinas Kesaharen Subang. Lima orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. *(Ys/HB)*