Kamis, 10 Oktober 2019

KPK Menilai Sangkalan Rizal Djalil Tidak-ada Hubungannya Dengan Perkara

Baca Juga

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, sangkalan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan – Republik Indonesia (BPK–RI) Rizal Djalil, tidak terkait dengan pokok perkara. Menurut KPK, sangkalan itu sering disampaikan oleh seseorang yang tengah berperkara di KPK.

"Kami sering mendengar pernyataan dari Tersangka yang sebenarnya sangkalan itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara", ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi sangkalan Rizal Djalil terkait sangkaan perkara yang disangkakan KPK, Rabu 09 Oktober 2019.

Febri Diansyah menegaskan, KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki ketika meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan. Ditegaskannya pula, bahwa saat ini KPK fokus pada penanganan dugaan aliran uang Sin $ 100 ribu ke Rizal. "Ini kami gali lebih jauh", tegas Febri Diansyah.

Sebelumnya, Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK–RI diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Rabu 09 Oktober 2019.

Usai menjalani menjalani pemeriksaan, kepada sejumlah wartawan Rizal menyatakan, bahwa semua tudingan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan SPAM pada Kementerian PUPR adalah tidak benar.

Rizal pun membantah tudingan telah mengubah hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK–RI terkait proyek pembangunan SPAM pada Kementrian PUPR. Dipastikannya, pihaknya telah melakukam audit tersebut sesuai dengan prosedur.

"Satu huruf pun, satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan, saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu", ujar Rizal Djalil saat mengonfirmasi sejumlah Wartawan di depan kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 09 Oktober 2019.

Ditegaskannya, bahwa dalam proses pemeriksaan, Terperiksa berhak menyampaikan klarifikasi terkait pemeriksaan BPK. Ditegaskannya pula, bahwa tuduhan terhadap dirinya telah meminta proyek untuk dikerjakan koleganya adalah tidak benar.

"LHP SPAM sudah diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya tidak pernah mengatur pertemuan para pihak terkait proyek kementerian", tegas Rizal.

Ditegaskannya pula, bahwa kasus yang menjeratnya tidak berkaitan dengan institusi BPK. Rizal pun mengungkapkan kinerja BPK kurun 2018.
"BPK sebagai lembaga tinggi negara, per 31 Desember 2018, telah berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp  158 triliun", tegasnya pula.

Selain itu, Rizal juga membantah tudingan KPK jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp. 3,2 miliar dari Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Demi Allah Azza wa Jalla, saya tidak ada kaitannya dengan uang yang Rp. 3,2 miliar", bantah Rizal.

Rizal Djalil  pun bahkan mempersilahkan KPK untuk mengungkap pelaku yang menerima dan memberikan uang tersebut. Ditandaskannya, bahwa dirinya siap jika dimintai keterangan untuk dapat mengungkap pelaku tersebut.

"Sebagai warga negara, saya siap untuk menyampaikannya bila dikehendaki", tandasnya.

Rizal menjelaskan, bahwa perkara yang menimpanya tidak ada kaitan dengan lembaga BPK–RI. Menurut Rizal, lembaga tersebut telah dapat berkontribusi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara terkait tindak pidana.

"Saya ingin menegaskan musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi. Para auditor BPK telah bekerja dengan cerdas, profesional, akuntabel dan kami juga telah mengungkapkan segala persoalan yang sangat sensitif", jelasnya, tegas.

Dalam perkara ini, KPK menduga, Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK–RI diduga telah menerima uang sekitar 100.000 dolar Singapura dari Komisaris Utama  PT. Minarta Dutahutama (PT. MD) Leonardo Jusminara Prasetyo.

Uang tersebut diduga diberikan Leonardo dalam pecahan 1.000-an dolar Singapura melalui salah-satu keluarga Rizal di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Diindikasi, salah-satu pihak keluarga Rizal itu Dipo Nurhadi Ilham.

KPK pun menduga, uang itu diberikan diduga agar Rizal membantu Leonardo mendapatkan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria pada Kementerian PUPR dengan Pagu anggaran sebesar Rp. 79,27 miliar. Yang mana, proyek tersebut pada akhirnya diberikan kepada perusahaan kenalan Rizal, yakni PT. MD.

Selain penerimaan suap, KPK juga menduga, Rizal diduga memerintahkan bawahannya memeriksa laporan keuangan pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi limbah pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Kementerian PUPR dan kementerian terkait tahun 2014–2016 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Provinsi Jambi.

Menurut KPK, perkara tersebut bermula dari temuan BPK atas adanya kesalahan pencatatan keuangan sebesar Rp. 18 miliar. Namun, temuan BPK atas kesalahan pencatatan keuangan sebesar Rp. 18 miliar itu belakangan jumlahnya berubah (berkurang) menjadi Rp. 4,2 miliar.

KPK menduga, sebelum terjadi perubahan kesalahan pencatatan keuangan sebesar Rp. 18 miliar menjadi Rp. 4,2 miliar tersebut, diduga ada permintaan uang  sejumlah Rp. 2,3 miliar.

Seperti diketahui, perkara ini merupakan pengembangan perkara hasil kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim Satgas Penindakan KPK pada 2018 silam yang menyasar 8 (delapan) orang Tersangka yang terdiri dari 4 (empat) pejabat Kementerian PUPR dan 4 pihak swasta.

Empat Tersangka pejabat Kemeterian PUPR itu yakni yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1. Keempatnya, dijerat KPK sebagai Tetsangka penerima suap.

Sedangkan empat Tersangka pihak swasta tersebut yakni Budi Suharto selaku ‎Dirut PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT. WKE) , Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT. WKE, Irene Irma selaku Direktur Utama PT. Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)  dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya dijerat KPK sebagai Tersangka pemberi suap.

Terhadap Rizal KPK menyangka, tersangka Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK–RI diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Leonardo KPK menyangka, tersangka Leonardo Jusminara Prasetyo selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*