Kamis, 10 Oktober 2019

KPK Pertimbangkan Tahan Anggota IV BPK-RI Rizal Djalil

Baca Juga

Anggota IV BPK Rizal Djalil usai diperiksa tim Penyidik, saat meninggalkan kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu (09/10)2019) kemarin


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertimbangkan penahanan terhadap Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) Rizal Djalil, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebagaimana diterangkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan di kantonya pada Kamis (10/10/2019) pagi, bahwa tim Penyidik KPK memiliki alasan objektif dan subjektif dalam menahan seorang Tersangka.

“Nanti, kalau memang penyidik sudah menyimpulkan perlu dilakukan penahanan karena alasan tersebut terpenuhi, tentu akan disarankan kepada Pimpinan", terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat mengonfirmasi wartawan di kantor KPK, jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019) pagi.

Febri Diansyah menandaskan, jika pertimbangan indikator yuridis pada Pasal 21 KUHAP terpenuhi, penyidik tidak segan untuk menahan Tersangka.

"Penyidik sering-kali mempertimbangkan, untuk menentukan sikap di penyidikan, apakah perlu dilakukan penahanan saat ini atau masih perlu dilakukan kegiatan-kegiatan lain", tandas Febri Diansyah.

Seperti diketahui, pada Rabu (09/10/2019) kemarin, Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK-RI menjalani pemeriksaan perdana sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan SPAM pada Kementerian PUPR. Namun, Rizal tidak ditahan oleh KPK.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka, Rizal tidak ditahan. Kepada sejumlah wartawan, Rizal menyatakan, bahwa pihaknya mempersilahkan KPK untuk mengungkap perkara tersebut secara terang-benderang.

Rizal mempersilahkan KPK untuk membeber bukti-bukti keterlibatannya dalam skandal suap itu. Rizal juga menyatakan kesiapannya untuk kembali diperiksa jika keterangannya masih dianggap belum cukup dalam menjelaskan perkara tersebut.

Rizal pun membantah tudingan KPK bahwa dirinya diduga terlibat dalam pengurusan proyek SPAM pada Kemeterian PUPR untuk perusahaan milik Leonardo. Selain itu, Rizal Djalil juga menyangkal tudingan KPK jika dirinya pernah menerima uang dari Komisaris PT. Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK–RI dan Leonardo selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan SPAM pada Kementerian PUPR.

KPK menyangka, Rizal diduga menerima suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Leonardo. Suap sebesar itu diberikan, diduga agar Rizal bersedia membantu perusahaan Leonardo mendapat proyek SPAM. Salah-satunya, proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan anggaran Rp. 79,27 miliar.

Terhadap Rizal Djalil, KPK menyangka, tersangka Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK-RI diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Leonardo, KPK menyangka, tersangka Leonardo selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *(Ys/HB)*