Rabu, 09 Oktober 2019

Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Rizal Djalil Sangkal Sangkaan KPK

Baca Juga

Anggota IV BPK–RI Rizal Djalil saat memberi keterangan kepada sejumlah wartawan usai menjalani menjalani pemeriksaan, Rabu (09/10/2019), di depan kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan.

      
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Anggota IV  Badan Pemeriksaan Keuangan – Republik Indonesia (BPK–RI) Rizal Djalil memenuhi panggilan pemeriksaan tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 09 Oktober 2019. Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK–RI, diperiksa sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Usai menjalani menjalani pemeriksaan,  kepada wartawan, Rizal mengaku bahwa semua tudingan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan SPAM pada Kementerian PUPR adalah tidak benar.

Rizal pun membantah tudingan telah mengubah hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK–RI terkait proyek pembangunan SPAM di Kementrian PUPR. Dipastikannya, pihaknya telah melakukam audit tersebut sesuai dengan prosedur.

"Satu huruf pun, satu angka pun tidak ada yang berubah. Kalau ada pihak-pihak yang menyangsikan terjadi perubahan, saya dengan tim siap berhadapan dengan pihak yang menduga telah terjadi perubahan itu", ujar Rizal Djalil saat mengonfirmasi sejumlah Wartawan di depan kantor KPK jalan Kuningan Persada – Jakarta Selatan, Rabu 09 Oktober 2019.

Rizal pun membantah tudingan KPK jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp. 3,2 miliar dari Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo. "Demi Allah Azza wa Jalla, saya tidak ada kaitannya dengan uang yang Rp. 3,2 miliar", bantah Rizal.

Terkait itu, Rizal mempersilahkan KPK untuk dapat mengungkap pelaku yang menerima dan memberikan uang tersebut. Rizal mengaku siap dimintai keterangan untuk dapat mengungkap pelaku tersebut. "Sebagai warga negara, saya siap untuk menyampaikannya bila dikehendaki", tandasnya.

Rizal menegaskan, bahwa perkara yang menimpanya tidak ada kaitan dengan lembaga BPK–RI. Baginya, lembaga tersebut telah dapat berkontribusi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara terkait tindak pidana.

"Saya ingin menegaskan musibah yang sedang saya alami tidak ada kaitannya dengan BPK secara institusi. Para auditor BPK telah bekerja dengan cerdas, profesional, akuntabel dan kami juga telah mengungkapkan segala persoalan yang sangat sensitif", tegas Rizal.

Dalam perkara ini, KPK menyangka, Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK–RI diduga telah menerima uang sekitar 100.000 dolar Singapura dari Komisaris Utama PT. MD, Leonardo Jusminara Prasetyo.

KPK menduga, uang tersebut merupakan komitmen fee untuk Rizal lantaran telah membantu PT. Minarta Dutahutama (PT. MD) untuk mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu sebesar Rp. 79,27 miliar.

Uang sejumlah 100.000 dolar Singapura tersebut diberikan Leonardo melalui salah-satu keluarga Rizal  dalam pecahan 1.000-an dolar Singapura di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Disinyalir, salah satu pihak keluarga tersebut ialah Dipo Nurhadi Ilham.

Terhadap Rizal, KPK menyangka, tersangka Rizal Djalil selaku Anggota IV BPK–RI diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Leonardo, KPK menyangka, tersangka Leonardo Jusminara Prasetyo selaku Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah lebih dahulu menjerat 8 (delapan) orang sebagai Tersangka. Mereka, yakni Budi Suharto selaku ‎Dirut PT. Wijaya Kusuma Emindo (PT. WKE) , Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT. WKE, Irene Irma selaku Direktur Utama PT. Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP)  dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan 4 (empat) pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1 dijerat KPK sebagai Tersangka penerima suap. *(Ys/HB)*