Senin, 01 Juli 2024

Berantas Judi Online, Pj. Wali Kota Mojokerto Sidak Ponsel Dan 5 ASN Dicurigai Terlibat

Baca Juga


Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro didampingi Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muhammad Imron dan Kepala Diskominfo Pemkot Mojokerto Santi Ratnaning Tias saat Sidak Ponsel ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto, Senin (01/07/2024).
 


Kota MOJOKERTO – (harianbuana.com).
Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro serius mendukung gerakan berantas judi online. Sebagai bentuk nyata keseriusan dukungannya, Pj. Wali Kota yang akrab dengan sapaan "Mas Pj" tersebut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada keberadaan telepon selular (Ponsel) milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto, Senin (01/07/2024). 

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya, Mas Pj telah dengan tegas mengingatkan ASN Pemkot Mojokerto untuk tidak terlibat dalam judi online. Bahkan, ia juga telah sempat mewanti-wanti pada seluruh jajarannya jika ada ASN yang terbukti melanggar dan terlibat judi online akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hari ini kita lakukan sidak ke unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online di HP mereka", ujar Mas. Pj, usia Sidak terhadap keberadaan Ponsel milik ASN di lingkungan Pemkot Mojokerto, Senin (01/07/2024).

Sebagai langkah awal, ada dua OPD yang dilakukan Sidak ponsel hari ini, yaitu di Kantor Dinas Kominfo dan DPMPTSP. Dari Sidak dua lokasi kanror tersebut, ditemukan 5 (lima) Ponsel milik ASN dan Non ASN Pemkot Mojokerto yang dicurigai terlibat judi online. Pasalnya, di Ponsel 5 orang tersebut, didapati ada aplikasi yang dicurigai merupakan aplikasi judi online. 

Mas Pj menegaskan, 5 orang tersebut akan segera diproses dengan melakukan pemanggilan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto. 

"Besok (Selasa 02 Juli 2024), mereka akan kita panggil ke BKD. Apabila terbukti, maka pertama akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita minta membuat surat pernyataan. Namun, apabila dikemudian hari tetap melanggar, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN", tegas Mas Pj.

Dijelaskan Mas Pj, Pemkot Mojokerto akan terus melakukan pengawasan serta pembinaan pegawai secara berkala, sehingga judi online di kalangan pegawai Pemkot Mojokerto tidak ada.

"Kepala OPD harus bertanggung-jawab kepada jajarannya, memberikan pembinaan, pencerahan dan penambahan wawasan termasuk bahayanya ketika terperangkap judi online. Sekali lagi, ini gerakannya harus masif, terstruktur, sistematis dan harus dilaksanakan dengan bersama-sama", jelasnya.

Pj. Wali Kota Mojokerto yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tersebut menandaskan, bahwa permasalahan judi online memang menjadi perhatian khusus baginya. Menurutnya, judi online memiliki efek bahaya yang sangat masif serta mengakibatkan dampak yang luar biasa.

"Saya ingin ASN di Pemkot Mojokerto menjadi teladan, bahwa mereka tidak bermain judi online, karena dampaknya sangat luar biasa di kehidupan", tandasnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron menambahkan, jika terbukti terlibat judi online, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan PP 94 tahun 2021.

"Jika terbukti maka akan kita berikan sanksi disiplin tergantung dari pelanggaran yang dilakukan mulai dari sanksi ringan sampai berat seperti penurunan pangkat atau penundaan kenaikan pangkat", tambah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto Muhammad Imron. *(SRT/Kadiskominfo/HB)*