Selasa, 02 Juli 2024

KPK Kembali Panggil Pejabat Kemensos Terkait Perkara Bansos Beras Banpres 2020

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa 02 Juli 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan 1 (satu) pejabat Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan bantuan sosial (Bansos) beras bantuan presiden (Banpres) saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Hari ini, Selasa (02/07/2024), pemeriksaan Saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (02/07/2024).

Adapun pejabat Kemensos RI yang diperiksa Tim Penyidik KPK sebagai Saksi perkara tersebut ialah Firmansyah selaku Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Firmansyah, Kemensos RI", jelas Tessa Mahardhika.

Pemeriksaan terhadap Firmansyah hari ini bukan yang pertama kali. Pejabat Kemensos RI tersebut pernah diperiksa Tim Penyidik KPK juga sebagai Saksi perkara dugaan TPK pengadaan Bansos beras Banpres saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Senin (24/06/2024) lalu.

Tessa belum menginformasikan materi yang digali Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Firmansyah. Tessa sebelumnya hanya menjelaskan, bahawa dari pendalaman dan pengembangan penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK saat ini telah menemukan potensi dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 250 miliar.

"Potensi kerugian negara Bansos Banpres sebesar kurang lebih Rp. 250 miliar untuk tahap 3, 5 dan 6", jelas Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Senin (01/07/2024).

Tessa menegaskan, kerugian negara atas perkara dugaan TPK pengadaan Bansos beras Banpres saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 tersebut belum final. KPK awalnya menyebut kerugian negara kasus ini sebesar Rp 125 miliar. Namun, ada penambahan kerugian negara dari hasil perhitungan yang dilakukan hingga sementara ini mencapai Rp. 250 miliar.

Menyusul kemudian, Tessa mengonfirmasi, Tim Penyidik KPK mengungkap, bahwa Bansos beras Banpres saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang tengah ditangani Tim Penyidik KPK tersebut berisi sejumlah bahan pangan pokok. Bansos beras Banpres tersebut pernah dibagikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat.

"Betul, bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah-satunya yang diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat",  kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jumat (28/06/2024).

"Terkait isi dari Bansos itu sendiri bervariatif. Mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit dan beberapa sembako lainnya", tambahnya.

Tim Penyidik KPK saat ini masih terus menelusuri nilai dugaan korupsi pada pengadaan Bansos beras Banpres tersebut. Tessa menandaskan, tindakan Tersangka mengurangi kualitas Bansos beras Banpres ke masyarakat, mencederai semangat Presiden Joko Widodo dalam memberikan Bansos beras Banpres saat pandemi Covid–19.

"Jadi, KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para Tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas", tandasnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah buka suara soal penanganan perkara dugaan TPK pengadaan Bansos beras Bantuan Presiden saat penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020. Presiden Joko Widodo mempersilakan KPK melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilanjutkan.

"Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu", kata Presiden RI Joko Widodo setelah meninjau RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (27/06/2024) lalu.

Saat itu, Presiden RI Joko Widodo pun mempersilahkan KPK menangani perkara dugaan TPK tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. "Silahkan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki aparat hukum", tegas Presiden RI Joko Widodo. *(HB)*


BERITA TERKAIT: