Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 Januari 2025 masih melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
Para Saksi itu diminta memberi keterangan untuk pengembangan perkara yang menjerat 3 (tiga) Tersangka, yakni mantan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan mantan Pelaksana-tugas (Plt.) Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru,/ Novin Karmila.
Dengan demikian, maka sudah 31 Saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK dalam kurun waktu 3 (tiga) hari beruntun. Sebelumnya, Senin 13 Januari 2025, ada 10 Saksi yang dimintai keterangan dan berselang sehari yakni Selasa 14 Januari 2025 juga ada 10 Saksi yang diminta keterangannya terkait perkara tersebut.
Semua kegiatan pemeriksaan terhadap pejabat hingga Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkot Pekanbaru selama 3 (tiga) hari berturut-turut ini dilaksanakan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
“KPK, pada hari ini (Selasa 14 Januari 2025), menjadwalkan pemeriksaan 10 (sepuluh) Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (15/01/2025).
Berikut 10 Saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK pada Selasa 14 Januari 2025:
1. ER, Kepala Dinas PUPR Pemkot Pekanbaru;
2. EDR, Bendahara Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru;
3. MT, Asisten I Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Bidang Perencanaan dan Kesra;
4. BD, Kasubbag Keuangan Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru;
5. Y, Kepala BPKAD Kota Pekanbar;
6. H, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru;
7. TA, Sekretaris Dinas PUPR Pemkot Pekanbaru;
8. SFR, Kasubag Keuangan Dinas PUPR Pemkot Pekanbaru;
9. RB (Tenaga Harian Lepas Dinas PUPR); dan
10. D, mantan sopir pribadi Novin Karmila.
Sedangkan 10 saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK pada Senin 13 Januari 2025 adalah:
1. ZA, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru;
2. RW, Bendahara Satpol PP Kota Pekanbaru;
3. MU, Kepala Subbagian Keuangan Satpol PP Kota Pekanbaru;
4. IDT, Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru;
5. TS, pegawai honorer Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru;
6. TARF, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkot Pekanbaru;
7. SW, Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru;
8. FF, Kepala Subbagian Keuangan Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru;
9. Y, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pekanbaru; dan
10.SY, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Pekanbaru.
Adapun 11 Saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK pada Rabu 15 Januari 2025, yakni:
1. WD, Kepala UPT Pelayanan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Pemkot Pekanbaru);
2. HS, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru;
3. SAM, Asisten III Pemerintah Kota Pekanbaru;
4. FI, Kementerian Dalam Negeri);
5. SA, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Pekanbaru;
6. IH, Asisten II Pemerintah Kota Pekanbaru;
7. MA, Inspektur Pembantu Investigasi;
8. WY, Kabid DLHK Kota Pekanbaru);
9. EUS; dan
10. Bendahara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Pekanbaru; dan 11. PIT, Bendahara Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring kegiatan Tangkap Tangan (TT) Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK bersama beberapa orang lainnya pada Senin 02 Desember 2024. Dalam serangkaian kegiatan TT tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 6,8 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, ketiganya resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan. Tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhada para Tersangka sejak tanggal 03 Desember 2024 lalu sampai dengan tanggal 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, Jakarta Selatan. Tim Penyidik KPK kemudian telah melakukan perpanjangan masa tahanan pertama selama 40 hari lagi hingga 31 Januari 2025.
Hampir sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton di 12 (dua belas) rumah pribadi yang berada di kawasan Kota Pekanbaru, 3 (tiga) rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok serta 6 (enam) kantor Organiasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp. 1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga berkaitan dengan pokok perkara tersebut.
Terhadap 3 Tersangka tersebut, disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sejaun ini, Tim Penyidik KPK belum menginformasikan apakah akan ada Tersangka Baru dan permintaan pencekalan bepergian ke luar negeri. "Belum ada yang dicegah ke LN (luar negeri)", ujar Tessa Mahardhika, Selasa (17/12/2024) lalu. *(HB)*
BERITA TERKAIT: