Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun 2024–2025 yang menjerat mantan Risnandar Mahiwa (RM) selaku Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru. Rangkaian penggeledahan tersebut, dilangsungkan mulai tanggal 05 sampai 12 Desember 2024, dengan sasaran di 21 lokasi, baik rumah kediaman pihak terkait hingga kantor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.
"Pada tanggal 5 sampai dengan 12 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 12 rumah pribadi berlokasi di Kota Pekanbaru, 3 rumah berlokasi di Jakarta Selatan dan Depok dan 6 kantor di lingkungan Pemkot Pekanbaru", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/12/2024).
Dijelaskan Tessa, dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik KPK di antaranya berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara mulai dari dokumen, barang-barang elektronik hingga uang miliaran rupiah.
"Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), 60 unit barang (perhiasan, sepatu dan tas) dan uang senilai Rp. 1,5 Miliar dan USD 1.021 yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas", jelas Tessa Mahardhika.
Sebagaimana, dalam perkara tersebut, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yakni:
1. Risnandar Mahiwa (RM) selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru;
2. Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru;
3. Novin Karmila (NK) selaku Pelaksana-tugas (Plt.) Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru,
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka", kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persda Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (04/12/2024) dini hari.
Ghufron menerangkan, dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK menduga, telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Upah (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar Mahiwa (RM) selaku Wali Kota Pekanbaru dan Indra Pomi Nasution (IPN) selaku Sekda Kota Pekanbaru.
Yang mana, untuk memuluskan aksinya, Novin Karmila diduga dibantu staf Bagian Umum yaitu Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) dan diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk hasil pemotongan anggaran GU. Novin Karmila diduga juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru.
"Bahwa, pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum (APBD-P 2024). Dari penambahan ini diduga Pj. Wali Kota Pekanbaru menerima jatah uang sebesar Rp. 2,5 miliar", terang Nurul Ghufron.
Dijelaskan Ghufron, perkara tersebut bermula dari serangkaian penyelidikan, KPK mendapatkan informasi tentang sejumlah indikasi adanya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Pekanbaru, di antaranya pada Senin 02 Desember 2024, sekira pukul 16.00 WIB, KPK menerima informasi Novin Karmila selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp. 300 juta kepada anaknya, yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).
"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS (Rafli Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum, atas perintah dari NK", jelas Nurul Ghufron.
Tim Satgas Penindakan KPK selanjutnya mengamankan Novin Karmila bersama dengan Darmansyah (DM) sopir yang mendampinginya berkegiatan, yaitu pada Senin 02 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB di rumah Novin, di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. KPK turut mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar di dalam sebuah tas ransel.
Tim Satgas Penindakan KPK kemudian mengamankan Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa bersama dengan 2 (dua) ajudannya, yaitu Nugroho Adi Triputranto (NAT) alias Adi (A) alias Untung (U) dan Mochammad Rifaldy Mathar (MRM) alias Aldy (AD) di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru.
Tim Satgas Penindakan KPK juga turut mengamankan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp. 1,39 miliar yang diberikan Novin Karmila selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Risnandar Mahiwa selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru.
Di hari yang sama, pada sekira pukul 20.30 WIB, Pj. Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa meminta istrinya yaitu Aemi Octawulandari Amir (AOA) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 2 miliar dalam tas kepada Tim Satgas Penindakan KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
"Pada sekitar pukul 20.32, IPN (Indra Pomi Nasution) selaku Sekda Kota Pekanbaru diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp. 830 juta di rumahnya yang diterimanya dari NK (Novin Karmila)", ungkap Nurul Ghufron.
Berdasarkan pengakuan IP (Indra Pomi), lanjut Nurul Ghufron, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK (Novin Karmila) sejumlah Rp. 1 miliar, tetapi sebesar Rp. 150 juta sudah diberikan IP (Indra Pomi) kepada Yuliarso (YL) selaku pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pusat dan Rp. 20 juta ke wartawan.
Kemudian, pada sekira pukul 21.00 WIB, NR (Nadya Rovin) yang merupakan anak NK (Novin Karmila) diamankan di Kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya terdapat saldo di rekening miliknya sebesar Rp. 375.467.141,–. Sejumlah Rp. 300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh Rafli Subma atas perintah Novin pada 02 Desember 2024.
Selanjutnya. pada pukul 21.30 WIB, Tim Satgas Penindakan KPK tiba di Kantor Dinas Wali Kota Pekanbaru dan melakukan pemasangan garis KPK di beberapa ruangan di lingkungan Gedung Kantor Wali Kota Pekanbaru, yaitu ruang Bagian Umum, ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, ruang Sekda, ruang Wali Kota dan ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
"Pada sekitar pukul 23.00 WIB, MU (Mariya Ulfa), TS (Tengku Suhaila) dan RS (Ridho Subma) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui Tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru. Kemudian, pada sekitar pukul 23.30 WIB, NK meminta kakaknya yang bernama FC (Fachrul Chacha) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru, kepada Tim KPK", lanjut Nurul Ghufron.
Ghufron pun membeberkan, bahwa sekira pukul 00.50 WIB tanggal 3 Desember 2024, SW (Sri Wahyuni) selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK. Lalu, pada tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 02.43 WIB, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan uang sejumlah Rp. 100 juta dari NA (Nugroho Adi) alias U (Untung) di rumah dinas Pj. Wali Kota Pekanbaru. Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh Novin Karmila selaku Plt. Kabag UKIM Setda Kota Pekanbaru pada 29 November 2024.
"Pada pukul 10.00 WIB tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah AN atau U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp. 200 juta yang masih tersimpan di rumah AN atau U yang merupakan uang dari NK", beber Nurul Ghufron.
Dari rangkaian kegiatan Tangkap Tangan tersebut, Tim Satgas Penindakan KPK mengamankan total 9 (sembilan) orang, yakni 8 (delapan) orang di daerah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta serta uang dengan total sekitar Rp. 6,82 miliar.
Terhadap tersangka Risnandar Mahiwa dan kawan-kawan, Tim Penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak PIdana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 03 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024, di Rumah Tayangan Negara (Rutan) Cabang KPK. *(HB)*
BERITA TERKAIT: