Jumat, 13 Desember 2024

KPK Panggil Manajer Perencanaan PT. KA Properti Manajemen Terkait Perkara Korupsi Di DJKA

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 13 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan Manajer Perencanaan dan Evaluasi pada Bagian Konstruksi Jalan Rel dan Jembatan PT. Kereta Api Properti Manajemen Suharjo (S) dan Wahyudi (W) selaku karyawan PT. Kereta Api Properti Manajemen.

Keduanya akan diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan paket pekerjaan 6 (enam) perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2020–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama S dan W", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/12/2024) 

Tessa belum menginformasikan materi perkara yang akan digali oleh Tim Penyidik KPK dari pemeriksaan akan dilakukan terhadap kedua Saksi tersebut. Pemeriksaan terhadap Suharjo sendiri menjadi pemeriksaan ke-2 (dua) oleh Tim Penyidik KPK. Sebelumnya, Suharjo pernah diperiksa Tim Penyidik KPK pada Jum'at 06 Desember 2024 bersama dengan Vice President (VP) Keuangan PT. KA Properti Manajemen Lia Indriati.

Keduanya, di antaranya akan didalami pengetahuannya tentang keuntungan yang dinikmati perusahaan dari proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang diduga telah diatur proses lelangnya dan pemberian fee ke beberapa pihak.

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik KPK sebelumnya juga memeriksa Plt. Direktur Utama PT. KA Properti Manajemen Junaidi Nasution serta Direktur Utama PT. KA Properti Manajemen Juli 2020 – Januari 2023 Yosep Ibrahim. Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan di antaranya untuk mendalami pengetahuan Yosep Ibrahim tentang dugaan adanya pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi

Tim Penyidik KPK terus mengembangkan penanganan perkara dugaan TPK suap pengadaan paket pekerjaan 6 (enam) perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2020–2022.

Perkara tersebut bisa terus berkembang, karena terjadinya tindak pidana korupsinya diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat dan Bagian Timur serta Sumatera dan Sulawesi. *(HB)*


BERITA TERKAIT: