Sabtu, 30 November 2024

KPK Tetapkan Lagi 1 Tersangka Korupsi Di DJKA Kemenhub RI Dan Langsung Tahan

Baca Juga


KPK Tahan Tersangka Korupsi Lelang Proyek Jalur Kereta Api di Kementerian Perhubungan RI.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi 1 (satu) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pengadaan paket pekerjaan 6 (enam) perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2020–2022. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Satu Tersangka tersebut adalah Dhek Martin (DM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020–2022.

"Bahwa Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2024).

Sebelumnya, pada 28 November 2024, Tim Penyidik KPK menetapkan dan menahan 3 (tiga) Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap suap pengadaan paket pekerjaan 6 (enam) perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018–2022.

Adapun ketiga Tersangka tersebut, yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP) dan Budi Prasetiyo (BP). Ketiganya merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek di DJKA Kemenhub.

"Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini", kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).

Tim Penyidik KPK menduga, para Tersangka diduga melakukan berbagai pengondisian lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di berbagai tempat dengan memenangkan perusahaan tertentu. Atas pengondisian tersebut, para Tersangka pun diduga menerima suap lebih dari Rp. 100 juta.

Pengadaan barang dan jasa menjadi salah-satu modus korupsi yang paling sering terjadi dari tingkat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. 9leh karena itu, KPK selalu mendorong melakukan pendampingan serta pengawasan kepada instansi terkait melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Perkara tersebut terus berkembang, karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatera dan Sulawesi.

Perkara dugaan TPK di DJKA Kemenhub diawali dengan perkara PT. Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.

Perkara tersebut, bahkan kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra dan Sulawesi. Tim Penyidik KPK menduga, suap yang diberikan kepada sejumlah pihak bervariasi yang mengacu pada besaran persentase dari nilai proyek. *(HB)*


BERITA TERKAIT: