Baca Juga
Anggota Komisi V DPR-RI Sadarestuwati saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan usai diperiksa sebagai Saksi perkara dugaan TPK suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022, Jum'at (23/08/2024) sore.
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) hari ini, Jum'at 23 Agustus 2024, telah memeriksa Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat - Republik Indonesia (DPR-RI) Sadarestuwati sebagai Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan - Republik Indonesia (Kemenhub RI) Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahadhika Sugiarto menerangkan, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi V DPR-RI Sadarestuwati sebagai Saksi perkara tersebut, di antaranya untuk didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kemenhub RI. Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
"Hari ini (Jum'at 23 Agustus 2024), Saksi hadir, didalami pengetahuannya terkait proyek di DJKA Kementerian Perhubungan", terang Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (23/08/2024).
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR-RI Sadarestuwati selesai diperiksa Tim Penyidik KPK lalu keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Jum'at (23/08/2024) sore sekitar pukul 16.35 WIB. Kepada sejumlah wartawan, Sadarestuwati mengaku ditanya 10 (sepuluh) pertanyaan oleh Tim Penyidik KPK.
"Ya. Saya ditanya-tanya, nanti tanya ke penyidik ya. Berapa tadi? 10 (sepuluh pertanyaan)", kata Anggota Komisi V DPR-RI Sadarestuwati di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (23/08/2024) sore.
Sadarestuwati enggan menginformasikan materi terkait perakara yang ditanyakan oleh Tim Penyidik KPK dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap dirinya. Namun, ditegaskannya bahwa dirinya tidak ditanya oleh Tim Penyidik KPK soal dugaan aliran dana terkait perkara di DJKA Kemenhub RI tersebut.
"Naudzubillah..., enggak lah...! Enggak ada. Enggak ditanyain itu (soal dugaan aliran dana terkait perkara di DJKA Kemenhub RI)", tegas Sadarestuwati.
Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Yofi Okatrisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 sebagai Tersangka perkara dugaan TPK suap pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI Wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022.
"Dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan penyitaan barang bukti yang terkait. Setelah menemukan kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021 sebagai Tersangka", terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (13/06/2024).
Asep menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan perkara dugaan TPK suap pemilik PT. Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto ke PPK di BTP Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Dijelaskan Asep pula, bahwa Yofi menjabat PPK sejumlah proyek di Jawa Bagian Tengah, di antaranya sebagai PPK peningkatan jalur kereta api Purwokerto–Kroya tahun 2017. Kemudian, PPK jalur kereta api Lintas Banjar–Kroya tahun 2018 dan PPK jalur kereta api Lintas Banjar–Kroya tahun 2020.
Berikutnya, PPK pembangunan jalur ganda Cirebon–Kroya tahun 2019. Lalu, PPK Area II lingkup pekerjaan pembangunan atau peningkatan atau perawatan atau rehabilitasi konstruksi dan fasilitas operasi kereta.
Asep juga menjelaskan, Yofi dalam melaksanakan proyek itu diduga mencurangi proses lelang dengan memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki Dion.
"Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk Tersangka YO menerima fee dari rekanan, termasuk Saudara DRS dengan besaran 10%-20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan", jelas Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK pembangunan dan perawatan jalur kereta di DJKA Kemenhub RI wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera Tahun Anggaran 2018–2022, Tim Penyidik KPK semula menetapkan 12 (dua belas) Tersangka. Adapun 12 Tersangka perkara dugaan TPK di lingkungan DJKA Kemenhub RI terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa – Sumatera tahun anggaran 2018–2022 ialah:
Tersangka Pemberi Suap:
1. DRS (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023;
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti;
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU); dan
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng;
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng;
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel;
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik KPK kemudian menetapkan Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) sebagai 'Tersangka Baru' perkara tersebut dan langsung melakukan upaya paksa penahanan pada Senin 13 November 2023. Dengan penetapan dan penahan tersangka Zulfikar Fahmi (ZF) ini, jumlah Tersangka perkara tersebut menjadi 13 (tiga belas) Tersangka.
Penetapan status hukum Tersangka dan upaya paksa penahanan terhadap Direktur PT. Putra Kharisma Sejahtera (PT. PKS) Zulfikar Fahmi (ZF) tersebut, diumumkan secara resmi oleh KPK pada Senin 13 November 2023, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan.
Lalu, dengan ditetapkan dan langsung ditahannya 1 (satu) Tersangka Baru perkara tersebut atas nama Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang saat ini telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang, maka total Tersangka perkara tersebut sejauh ini berjumlah 14 (empat belas) Tersangka. *(HB)*
BERITA TERKAIT: