Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang pemeriksa di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai Tersangka perkara dugaan (TPK) suap pengadaan paket pekerjaan 6 (enam) perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022.
"Apakah teman-teman sudah mengetahui, bahwa terkait DJKA atau jalur kereta ini sudah ada Tersangka dari BPK? Belum ya? Oke, jadi kami menyampaikan terkait jalur kereta, sudah ada yang jadi Tersangka", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/11/2024).
Hanya saja, Tessa tidak mengungkap detail identitas Tersangka dari pihak BPK dalam perkara tersebut. Adapun informasi yang didapat sumber lain menyebutkan, Tersangka dari pihak BPK dalam perkara tersebut ialah seorang pemeriksa madya berinisial MS. Yang mana, peran MS dalam perkara ini ialah berupaya mengurangi temuan hasil audit dari proyek rel kereta api.
"Sudah ada yang jadi Tersangka. Ini penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikannya masih berproses", kata Tessa Mahardhika.
Nama MS sebelumnya sempat mencuat dalam persidangan perkara dugaan TPK suap pengadaan paket pekerjaan 6 (enam) perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022. Pegawai BPK itu disebut telah menerima Rp. 200 juta dan Rp. 308 juta dari 2 (dua) proyek.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di antaranya mendakwa, MS merupakan 1 (satu) dari 7 (tujuh) pihak yang diduga menerima aliran uang proyek DJKA di Kemenhub. Hal ini, diungkap dalam Surat Dakwaan untuk terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.
Dalam Surat Dakwaan Tim JPU KPK juga disebutkan, bahwa ketujuh orang yang diduga menerima aliran dana adalah Billy Haryanto alias Billy Beras, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra dan Mediyanto Sipahutar.
Tim JPU KPK membacakan Surat Dakwaan perkara Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Kamis 14 September 2023.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan itu, Tim JPU KPK mengungkap, Billy Beras diduga menerima Rp. 3,2 miliar dari proyek JGSS-04, Ferry Gareng diduga menerima Rp. 1 miliar, Rony Gunawan diduga menerima Rp. 400 juta dan Mediyanto Sipahutar diduga menerima Rp. 200 juta.
Adapun dari proyek JGSS-06, Muhammad Suryo disebut diduga menerima Rp. 9,5 miliar, Mediyanto Sipahutar diduga menerima Rp. 308 juta dan Wahyudi Kurniawan diduga menerima sebesar Rp. 1 miliar. Sementara Karsena Endra disebut diduga ikut menerima uang dari proyek TLO Stasiun Tegal 2023.
Perkara tersebut terus berkembang, karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa Bagian Tengah, Bagian Barat, Bagian Timur; Sumatera dan Sulawesi.
Perkara dugaan TPK di DJKA Kemenhub diawali dengan perkara PT. Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas I Semarang Putu Sumarjaya.
Perkara tersebut bahkan kemudian terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatra dan Sulawesi. Suap yang diberikan kepada sejumlah pihak bervariasi yang mengacu pada besaran persentase dari nilai proyek. *(HB)*
BERITA TERKAIT: