Jumat, 13 Desember 2024

KPK Panggil Pimpinan KJPP Terkait Perkara Pengadaan Lahan Tanah Sekitar JTTS

Baca Juga


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jum'at 13 Desember 2024, menjadwal pemanggilan dan pemeriksaan seorang pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan beberapa orang lainnya sebagai Saksi dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020 di lingkungan PT. Hutama Karya (Persero).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama AA, AN, F, HAN, WB, RL, S, WM, GAR dan AWA", kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (13/12/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pimpinan KJPP tersebut adalah Pimpinan Rekan pada KJPP Aksa Nelson dan Rekan Aksa Nurdin (AN). Kemudian, Penilai Publik pada KJPP Iskandar (I) dan Rekan Adhitya Anindito (AA), Penilai Publik di KJPP Dedy, Arifin Nazir (AR) dan Rekan Ferizal (F), Penilai Publik pada KJPP Amin Nirwan Alfiantori (ANA) dan Rekan Harizul Akbar Nazwar (HAZ) dan Penilai Publik pada KJPP Abdullah Fitriantoro (AF) dan Rekan Wiji Basuki (WB).

Selanjutnya, Direktur PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (2020–2024) Rangga Lanang Pamekar (RLP), Direktur Utama PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (Maret 2018–Juli 2019) Slamet Budi Hartadji (SBH), Komisaris PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (2018–2020) Widodo Mudjiono (WM), Pegawai BUMN/VP 1 Divisi PBI PT. Hutama Karya (2016–2020) Gatot Aries Purboyo (GAP) dan BUMN/Staf Divisi PBI PT. Hutama Karya (2017–2019) Afif Widodo Aji (AWA).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu 13 Maret 2024, Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu Ali Fikri mengumumkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT. HK (Persero), KPK kemudian menindak-lanjuti dengan melakukan penyidikan", kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (13/03/2024).

Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka. Ketiganya, yaitu mantan Direktur Utama pada BUMN PT. HK berinisial BP, mantan Kepala Divisi pada BUMN PT. HK berinisial MRS dan pihak swasta atas nama IZ.

Seiring berjalannya proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menggeledah 2 (dua) lokasi, yakni Kantor Pusat PT. HK dan dan PT. HKR yang merupakan anak usaha PT. HK. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan menyita berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Tim penyidik KPK selanjutnya menyita 54 bidang tanah yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ke-54 bidang tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 bidang tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni Lampung Selatan, seluas 436.305 meter-persegi dan 22 bidang tanah di Desa Canggu Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.

Total 54 bidang tanah yang disita tersebut bernilai sekurang-kurangnya sebesar Rp. 150 miliar. Penyitaan lahan tanah oleh Tim Penyidik KPK tersebut berlangsung pada tanggal 19–22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan plang tanda penyitaan pada 54 bidang tanah tersebut.

KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK jika mempunyai informasi yang relevan terkait dengan perkara tersebut. *(HB)*


BERITA TERKAIT: