Baca Juga
Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu 26 Juni 2024, memanggil dan memeriksa 12 (dua belas) Saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018–2020 di lingkungan PT. Hutama karya (PT. HK) Persero.
Di antara 12 Saksi yang dipanggil dan diperiksa terkait penyidikan perkara tersebut, adalah seorang notaris/ PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atas nama Rudi Hartono serta 2 (dua) staf Rudi Hartono atas nama Ferry Irawan dan Genta Eranda.
"Ketiganya ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ dan PT. STJ", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (26/06/2024).
Saksi lain perkara tersebut yang hari ini didalami pengetahuannya oleh Tim Penyidik KPK terkait hak kepemilikan tanah para penjual adalah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan atas nama Nikolas Palinggi.
"Saksi ini ditanyakan terkait dengan hak kepemilikan tanah para penjual", jelas Tessa Mahardika.
Saksi lain perkara tersebut yang hari ini oleh Tim Penyidik KPK didalami pengetahuannya tentang jual-beli lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018–2020 kepada salah-satu Tersangka perkara tersebut ialah petani atas Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, Jayadi dan Kepala Desa Bakauheni periode tahun 2015—2021 atas nama Sahroni.
"Para Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan lahan tanah mereka kepada tersangka IZ", tambah Tessa Mahardika Sugiarto
Sebelumnya, pada hari Rabu 13 Maret 2024 silam, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018–2020 di lingkungan PT. Hutama karya (PT. HK) Persero.
"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan", jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (13/03/2024) silam.
Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018–2020 di lingkungan PT. Hutama karya (PT. HK) Persero, sejauh ini, Tim Penyidik KPK telah menetapkan 3 (tiga) Tersangka, yakni:
1. Mantan Direktur Utama pada BUMN PT. HK (Persero) berinisial BP;
2. Mantan Kepala Divisi pada BUMN PT. HK (Persero) berinisial MRS; dan
3. Pihak swasta berinisal IZ.
Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menggeledah 2 (dua) lokasi, yakni Kantor Pusat PT. HK Persero dan dan PT. HKR yang merupakan anak usaha PT. HK (Persero). Tim Penyidik KPK menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan tanah diduga terkait dengan perkara tersebut.
Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan 54 bidang lahan tanah yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Ke-54 bidang lahan tanah yang disita tersebut terdiri atas 32 bidang lahan tanah yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi dan 22 bidang lahan tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.
Total 54 bidang lahan tanah yang disita Tim Penyidik itu bernilai sekitar Rp. 150 miliar. Penyitaan 54 bidang lahan tanah tersebut dilakukan oleh T8m Penyidik KPK pada Rabu 19 Juni 2024 sampai dengan Sabtu 22 Juni 2024 dengan melakukan pemasangan name board atau papan nama sebagai tanda penyitaan oleh KPK.
KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya penyidikan perkara ini. KPK pun meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait dengan perkara tersebut.
Sementara itu, pihak PT. HK (Persero) menjelaskan, bahwa perkara yang tengah disidik KPK soal pengadaan lahan di Sumatera bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Perkara yang menjerat mantan pejabat PT. HK (Persero) itu berkaitan dengan investasi pengembangan kawasan.
Ditegaskannya, bahwa transaksi pembelian lahan (land bank) di wilayah Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018—2020 itu, melibatkan dua mantan pejabat PT. Hutama Karya (Persero) dan pihak swasta.
"Kami menegaskan, bahwa pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi", tegas EVP Sekretaris Perusahaan PT. HK (Persero) Adjib Al Hakim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jum'at (21/06/2024).
Adjib Al Hakim menjelaskan, bahwa pembelian lahan tanah tersebut bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), melainkan untuk investasi pengembangan kawasan. Lahan tanah tersebut berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Adjib Al Hakim menjelaskan pun menjelaskan, bahwa sumber dana yang digunakan terkait dengan transaksi pembelian lahan itu tidak berasal dari penyertaan modal negara (PMN).
Adapun soal perkara yang tengah bergulir, Adjib Al Hakim menyatakan bahwa HK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam penyidikan perkara ini.
"Kami menegaskan, bahwa pemberitaan yang beredar di media massa dan media sosial dengan headline bahwa korupsi terjadi pada pengadaan lahan di Jalan Tol Trans Sumatera adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan kasus yang sedang terjadi", tegas EVP Sekretaris Perusahaan PT. HK (Persero) Adjib Al Hakim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jum'at (21/06/2024).
Adjib Al Hakim menjelaskan, bahwa pembelian lahan tanah tersebut bukan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), melainkan untuk investasi pengembangan kawasan. Lahan tanah tersebut berada di wilayah Bakauheni dan Kalianda yang secara jarak berada di luar wilayah operasional dan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
Adjib Al Hakim menjelaskan pun menjelaskan, bahwa sumber dana yang digunakan terkait dengan transaksi pembelian lahan itu tidak berasal dari penyertaan modal negara (PMN).
Adapun soal perkara yang tengah bergulir, Adjib Al Hakim menyatakan bahwa HK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam penyidikan perkara ini.
Adjib Al Hakim menandaskan, bahwa pihaknya berkomitmen mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir serta memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya. *(HB)*
BERITA TERKAIT: