Kamis, 20 Juni 2024

KPK Sita 54 Bidang Lahan Tanah Senilai Rp. 150 Miliar Terkait Perkara Korupsi Pengadaan Lahan Tanah Sekitar JTTS Di PT. Hutama Karya

Baca Juga


Tim Penyidik KPK saat melakukan proses penyitaan di antara 54 bidang lahan tanah sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Rabu 22 Mei 2024. (Dok. KPK).


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 54 bidang lahan tanah senilai Rp. 150 miliar terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Adapun 54 bidang lahan tanah tersebut disita Tim Pemyidik KPK dari Iskandar.

“Bahwa, pada (Rabu) 22 Mei 2024, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah dari tersangka IZ", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi wartawan di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (20/06/2024).

Tessa menjelaskan, Tim Penyidik KPK menduga, puluhan bidang lahan tanah yang disita itu diduga mempunyai kaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Puluhan bidang lahan tanah tersebut, tersebar di sejumlah lokasi, yakni 32 bidang lahan tanah di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 M² dan 22 bidang lahan tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 M².

“Total 54 bidang tanah yang disita sekurang-kurangnya Rp. 150 miliar", jelas Tessa.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik KPK tengah menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan lahan tanah di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Hingga kemudian, Tim Penyidik KPK meningkatkan penanganan perkara tersebut ke penyidikan.

Tim Penyidik KPK menduga, telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera periode tahun 2018–2020. Terkait itu, Tim Penyidik KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dari pengadaan lahan tanah tersebut.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah mencegah sejumlah pihak supaya tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan, supaya para pihak dapat kooperatif ketika dipanggil Tim Penyidik KPK untuk diminta keterangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber dalam KPK, Tim Penyidik KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap 3 (tiga) orang. Ketiganya, yakni BP selaku Direktur PT. HK Persero, MRS selaku pegawai PT. HK Persero dan IZ selaku Komisaris PT. Sanitarindo Tangsel Jaya (PT. STJ).

Seiring dengan ditingkatkannya penanganan perkara tersebut ke penyidikan, tentunya Tim Penyidik KPK pun telah menetapkan adanya Tersangka. Hanya saja, sejauh ini KPK belum menginformasikan detail identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di 2 (dua) kantor perusahaan konstruksi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan TPK pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada Senin 25 Maret 2024.

"Tim Penyidik pada Senin (25/03/2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 (dua) lokasi, yakni kantor pusat PT. HK Persero dan dan PT. HKR (anak usaha PT. HK Persero)", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Rabu (27/03/2024).

Ali menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK telah menemukan dan mengamankan dokumen pengadaan lahan diduga terkait dengan perkara tersebut.

"Temuan dokumen tersebut, di antaranya berisi item pengadaan lahan tanah yang diduga dilakukan secara melawan hukum", jelas Ali Fikri.

Dokumen tersebut segera dianalisis oleh Tim Penyidik KPK dan segera dikonfirmasi kepada para Saksi terkait dan Tersangka yang kemudian disita sebagai lampiran berkas perkara di persidangan. *(HB)*