Jumat, 21 Juni 2024

KPK Geledah Rumah Mantan Pegawai Hingga Direksi Terkait Dugaan Korupsi Di PT. PGN

Baca Juga


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.


Kota JAKARTA – (harianbuana.com).
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/06/2024) dan Kamis (20/06/2024) telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Persero terkait transaksi jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) periode tahun 2017–2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, bahwa sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK di antaranya telah menggeledah rumah kediaman mantan pegawai PT. PGN atas nama AM dan HJ hingga mantan direksi BUMN tersebut.

“Kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 sampai dengan 20 Juni 2024", terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK jalan Kuningan Persada Kavling 4 Setiabudi Jakarta Selatan, Jum'at (21/06/2024).

Ditegaskan Tessa, bahwa dalam serangkaian upaya paksa penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen jual beli gas antara PT. PGN dan PT. IAE juga barang bukti elektronik diduga terkait perkara.

Tim Penyidik KPK menangani perkara tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 79/DIK.00/01/05/2024 dan Sprindik Nomor: 80/DIK.00/01/05/2024, bertanggal 17 Mei 2024.

Dalam perkara ini, sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah mencegah 2 (dua) orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan, supaya mereka tetap berada di tanah air serta kooperatif memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan ketika keterangannya dibutuhkan Tim Penyidik KPK.

Meski demikian, Tessa belum mengungkap detail identitas para Tersangka perkara tersebut. Namun dipastikannya, identitas mereka, pasal yang disangkakan hingga konstruksi perkara akan diumumkan kepada publik ketika penyidikan dinilai cukup.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK menerangkan, bahwa Tim Penyidik KPK menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan kerugian keuangan negara dalam menangani perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) Persero. Berdasarkan perhitungan awal KPK, perkara dugaan TPK tersebut merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara yang selama ini mencapai ratusan miliar rupiah", terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK saat dikonfirmasi, Rabu (05/06/2024).

Ali mengatakan, setidaknya sudah ada 2 (dua) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut. Hanya saja, Ali Fikri belum menginformasikan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka perkara tersebut.

Tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai rangkaian proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan barang dan jasa di Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero.

Sebagai rangkaian proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Pusat PT. IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT. Isargas di Jakarta dan Kantor Pusat PT. PGN di Jakarta. Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di DKI Jakarta, di Kota Tangerang Selatan dan di Kota Bekasi pada Selasa 28 Mei 2024 dan Rabu 29 Mei 2024. 

Selanjutnya, pada Jum'at 31 Mei 2024, Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Dalam kurun waktu tersebut, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 7 lokasi yang terdiri atas 4 (empat) kantor dan 3 (tiga) rumah kediaman pihak terkait perkara tersebut.

"Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud", kata Ali Fikri.

Penanganan perkara tersebut merupakan tindak-lanjut hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seiring berjalannya proses penyidikan perkara tersebut, KPK telah mencegah 2 (dua) orang supaya tidak bepergian ke luar negeri selama 6 (enam) bulan. Keduanya adalah Danny Praditya (Direktur Komersial PT. PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT. Isargas). *(HB)*